6 Fakta Unik Obligasi Negara Ritel (ORI)

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah menawarkan Obligasi Negara Ritel (ORI) 018 pada 1 Oktober-21 Oktober 2020 dengan kupon atau bunga sebesar 5,7%. Ini adalah ORI kedua yang diterbitkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan pada 2020 setelah ORI 017 pada Juni 2020.

ORI merupakan instrumen investasi yang aman, menawarkan bunga yang biasanya lebih tinggi daripada deposito bank BUMN dan bisa diperjualbelikan.  ORI adalah instrumen investasi yang dapat menjadi alternatif bagi investor selain reksadana, saham, properti, emas dan sebagainya.

Sesuai namanya, ORI seri 018 adalah ORI ke-18 yang diterbitkan oleh pemerintah sejak pertama kali diterbitkan pada 2006. Besaran kupon ORI yang ditetapkan biasanya disesuaikan dengan suku bunga acuan bank sentral, BI 7-days Reverse Repo Rate. 

Pada saat ORI 018 diterbitkan, BI 7-days Reverse Repo Rate sebesar 4% atau terendah sejak krisis moneter 1998. Suku bunga acuan itu telah diturunkan oleh BI sebanyak empat kali sejak awal 2020 seiring perlambatan ekonomi di Indonesia akibat pandemi virus corona.

Suatu seri ORI dan seri ORI lainnya memiliki karakteristiknya masing-masing. Bukan hanya kupon atau bunga yang ditawarkan, tapi bahkan tenor. ORI juga tidak selalu diterbitkan hanya sekali dalam setahun.

Berikut ini sejumlah fakta unik dari instrumen investasi ORI yang diterbitkan sejak zaman Menteri Keuangan Sri Mulyani di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono hingga Sri Mulyani kembali menjadi Menteri Keuangan di era Presiden Joko Widodo:

1. Kupon Pernah Mencapai 12,05%

Kupon atau bunga ORI tertinggi yang pernah ditawarkan oleh pemerintah adalah pada 2006 yaitu sebesar 12,05%. Itu adalah kupon dari ORI seri 001 atau ORI pertama.

Kupon tersebut berada di bawah tingkat suku bunga acuan (BI Rate) pada saat itu yaitu sebesar 12,25%. Setelah ORI 001, kupon ORI selalu di bawah level 12%. Kupon ORI pernah mencapai 11,45% pada ORI 005 yang diterbitkan 2008.

2. Tenor Mencapai 5 Tahun

Pada umumnya, jangka waktu atau tenor ORI ditetapkan selama tiga tahun. Namun, pemerintah pernah menetapkan tenor hingga lima tahun untuk ORI seri 005 yang diterbitkan pada September 2008.

Tenor adalah masa dimana investor memiliki ORI dan mendapatkan hak berupa keuntungan yang biasanya dibayarkan setiap bulan.

3. Diterbitkan Dua Kali Setahun

Biasanya, ORI diterbitkan oleh pemerintah hanya sekali dalam setahun. Namun, ORI pernah diterbitkan lebih dari sekali pada 2007, 2008 dan 2020.

Pemerintah menerbitkan ORI dua kali pada 2007 yaitu seri 002 dan 003, lalu menerbitkan dua seri yaitu ORI 004 dan 005 pada 2008 dan menerbitkan ORI 017 dan 018 sepanjang 2020.

4. Minimum Holding Period (MHP) Ditetapkan 2009

Masa dimana investor tidak dapat menjual ORI atau minimum holding period (MHP) baru ditetapkan oleh pemerintah pertama kali dalam ORI seri 009 pada 2012. 

Setelah itu, penerbitan ORI selalu disertai dengan kebijakan MHP. Investor ritel dapat menjual kepemilikan ORI di pasar sekunder kepada sesama investor domestik setelah masa MHP berlalu.

5. Minimum Pembelian Berubah

Pada saat ini, modal investasi minimal untuk membeli ORI adalah sebesar Rp1 juta. Sementara itu, ORI seri terdahulu pernah mensyaratkan modal minimal investasi senilai Rp5 juta seperti dalam ORI seri 013 pada 2016.

Syarat modal investasi yang lebih kecil ini membuka ruang bagi lebih banyak investor ritel untuk berinvestasi di instrumen investasi yang pembayaran pokok dan bunganya dijamin oleh undang-undang ini.

Sementara itu, nilai maksimal pembelian ORI adalah sebesar Rp3 miliar.

6. Beli Lewat Aplikasi

Seiring perkembangan teknologi, mitra distribusi ORI kian beragam. Apabila dulu masyarakat investor hanya bisa membeli ORI di kantor cabang bank atau perusahaan sekuritas, kini masyarakat bisa membeli melalui aplikasi.

Aplikasi di smartphone tersebut dimiliki oleh bank serta perusahaan teknologi finansial yang mengelola jasa financial marketplace hingga peer-to-peer lending. Dengan kata lain, pembelian ORI kini lebih mudah dilakukan.