Buntut Ganda Naik PPN

Date:

Permulaan Juni ini, ketika gempita sebagian kelompok sosial tumbuh usai mendapat relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) 0 persen Maret lalu, rasa was-was mereka kembali muncul setelah Dokumen Draft UU beredar luas. Di sana, di dalam arsip yang sebagian isinya mencatatkan rencana kerja Kemenkeu itu, terpapar revisi UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan untuk tahun depan.

Di revisi UU itu dijelaskan, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) akan dirombak habis. PPN yang semula 10 persen, demikian bunyi Dokumen Draft UU itu, akan diubah 12 persen. Jongkie Sugiarto mengomentari usulan tertulis yang sejatinya sudah diutarakan Kemenkeu pekan lalu itu. Dalam penilaian Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) itu, naiknya PPN bisa berdampak ke industri otomotif, terutama untuk harga jual.

“Sebab PPN ini berlaku untuk semua jenis barang dan jasa,” kata Jongkie ke awak media menambahkan. Apabila dunia otomotif kena imbas, di aspek lain terjadi juga hal serupa. Memang masih dalam fase pembahasan dan praktiknya pun setahun mendatang, tapi sekurang-kurangnya ada buntut ganda beserta lanjutannya jika proposal Kemenkeu itu disahkan.

Cost push inflation, atau inflasi semu, ialah buntut pertama. Alih-alih permintaan (demand) barang yang meningkat, harga jual melonjak justru lantaran didorong tingginya biaya produksi.

Meninggikan tarif PPN, secara sederhana sama artinya menaikkan biaya produksi dan merelakan konsumen akhir membeli barang konsumsi rumah tangga lebih mahal. Sebab, dalam praktiknya, beban tarif PPN memanglah konsumen yang menanggung. Jika ini yang berlangsung, jelas tingkat konsumsi rumah tangga akan kian lemah dan ujung-ujungnya program pemulihan ekonomi nasional akibat pandemi terganggu.

Kemenkeu berdalih tawaran solusinya merupakan konsekuensi supaya negara bisa menjaga kembali disiplin fiskal dengan defisit 3 persen di 2023 nanti. Lagi pula, klaim pemerintah, pemasukan negara dari kenaikan PPN bisa membantu menyicil bunga utang yang di tahun lalu sudah menyedot sekitar 20 persen dari pendapatan. 

Barangkali, masyarakat bukannya enggan menolong negara meringankan beban utang. Persoalannya, “sudah jatuh tertimpa tangga” , daya beli masyarakat—baik ia pekerja formal ataupun informal—yang kini sedang merosot karena pandemi, kenapa dipaksa membayar barang belanjaannya dengan harga tinggi? Tentu, ini terdengar seperti kelakar.

Dibanding jenis pengeluaran lain, konsumsi rumah tangga ialah sektor yang padahal punya andil terbesar ke Produk Domestik Bruto (PDB). Statistiknya, kira-kira mencapai 57,66 persen di 2020 lalu, sebagaimana laporan Badan Pusat Statistik (BPS) di Februari tahun ini. Signifikansinya, ekonomi Indonesia di tahun depan bertumbuh lambat seturut naiknya PPN.

Buntut keduanya ialah deflasi. Jika inflasi bisa jadi menggambarkan pertumbuhan positif ekonomi akibat tingkat daya beli masyarakat yang tinggi, maka berkebalikan dengan deflasi. Ia adalah cerminan banyaknya penduduk suatu negara yang menganggur, daya beli yang rendah, hingga berdampak ke pertumbuhan negatif ekonomi.

Bukan karena membludaknya komoditas, di situasi deflasi turunnya harga sejalan dengan rendahnya kemampuan masyarakat membeli barang. Otomatis, ini akan mempengaruhi pemasukan perusahaan dan secara tidak langsung ke negara. Demikian deskripsi World Bank dalam Inflation: Concepts, Evolution, and Correlates, dokumen bertahun rilis 2019 itu.      

Dari catatan BPS per Mei 2021, 12 dari 90 kota tengah mengalami deflasi. Timika menjadi wilayah dengan deflasi tertinggi sebesar 0,83 persen, sementara Palembang sebagai yang terendah sebanyak 0,02 persen. Jumlah ini turun daripada satu bulan sebelumnya, yang mencapai 18 kota terindikasi deflasi.

Turunnya angka deflasi sekilas isyarat positif. Namun begitu, masih dari uraian BPS, dihadapkan dengan statistik Indeks Harga Konsumen (IHK)—salah satu komponen pengukur daya beli—yang hanya tumbuh 1,68 persen dari Mei tahun lalu ke Mei tahun ini, maka bisa dipastikan pertumbuhan ekonomi Indonesia beserta program pemulihannya sedang tidak berada di jalur yang tepat. Anehnya, data-data yang sejatinya merefleksikan resesi itu akan dihantam PPN tahun depan.

Jika dianalogikan, usulan Kemenkeu itu ibarat sedang stand up comedy: satu waktu pemerintah gembar-gembor berkomitmen memperbaiki iklim ekonomi dan, punchlinenya, di waktu bersamaan menaikkan PPN yang absolutely akan mengendurkan daya beli.