Hak Pekerja: Mengenal 4 Program BP Jamsostek

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Pekerja di Indonesia perlu mengenal empat program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek) yang menjadi hak pekerja.

Program itu antara lain:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja
  • Jaminan Kematian
  • Jaminan Hari Tua
  • Jaminan Pensiun

Iuran berbagai jaminan ini dibayarkan secara berkala setiap bulan oleh pekerja dan perusahaan. Jangan sampai, pekerja lupa atas jaminan ini sehingga tidak mendapatkan haknya. Apa saja arti dari program tersebut?

1. Jaminan Hari Tua

Pada dasarnya, Jaminan Hari Tua (JHT) adalah program yang akan memberikan uang tunai kepada peserta apabila memasuki usia pensiun, meninggal atau mengalami cacat total tetap.

Setiap pekerja, baik pekerja penerima upah (pekerja formal) atau bukan penerima formal (pekerja informal) wajib mengikuti program JHT ini. Pekerja asing yang telah bekerja selama lebih dari enam bulan di Indonesia juga wajib menjadi peserta.

Bagi pekerja formal, besaran iuran sebesar 5,7% dari upah sebulan (gaji pokok plus tunjangan tetap) dimana 2% di antaranya dibayar pekerja dan 3,7% dibayar pemberi kerja (perusahaan). Pekerja yang pindah perusahaan wajib meneruskan kepesertaan ke perusahaan baru.

Iuran tersebut dikelola dan dikembangkan oleh BP Jamsostek. Dengan kata lain, dana iuran itu diinvestasikan di sejumlah instrumen investasi sesuai peraturan yang berlaku. Melalui situsnya, BP Jamsostek mengklaim bahwa hasil pengembangan JHT paling sedikit rata-rata bunga deposito bank pemerintah.

Sebelum memasuki usia pensiun 56 tahun, uang JHT dapat diambil jika masa kepesertaan telah mencapai 10 tahun dengan ketentuan: diambil maksimal 10% dari total saldo untuk persiapan pensiun atau diambil maksimal 30% dari total saldo untuk perumahan.

Peserta yang mau memeriksa saldo JHT atau formulir pengajuan klaim online dapat mengakses situs https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/

2. Jaminan Kecelakaan Kerja

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) adalah program perlindungan atas risiko kecelakaan yang dihadapi oleh pekerja dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya serta penyakit yang disebabkan lingkungan kerja.

Dalam program ini, menurut situs BP Jamsostek, pekerja akan mendapatkan manfaat:

  • Perawatan tanpa batas biaya (sesuai kebutuhan medis)
  • Santunan upah selama tidak bekerja (12 bulan pertama 100%, bulan seterusnya 50% hingga sembuh)
  • Santunan kematian akibat kecelakaan kerja (48 kali upah yang dilaporkan perusahaan atau peserta)
  • Beasiswa untuk dua orang anak jika peserta meninggal atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja (nilai maksimal Rp174 juta)
  • Bantuan untuk persiapan kembali bekerja (pendampingan di rumah sakit sampai peserta bisa kembali bekerja)

3. Jaminan Kematian

Program Jaminan Kematian (JKM) adalah program yang memberikan manfaat uang tunai kepada ahli waris jika peserta meninggal dengan penyebab selain kecelakaan kerja.

Besaran iuran program ini berbeda-beda bagi pekerja formal, pekerja informal, pekerja konstruksi dan pekerja migran. Sebagai contoh, bagi pekerja formal sebesar 0,3% dari upah, pekerja informal (Rp6.800), pekerja konstruksi (mulai dari 0,21%) serta pekerja migran (Rp370.000 termasuk program JKK dan JKM).

Menurut situs BP Jamsostek, manfaat program Jaminan Kematian itu antara lain berupa:

  • Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp12 juta yang dibayar sekaligus
  • Biaya pemakaman Rp10 juta
  • Beasiswa dua orang anak dengan nilai maksimal Rp174 juta

4. Jaminan Pensiun

Jaminan Pensiun (JP) adalah program yang memberikan penghasilan bagi peserta setelah memasuki usia pensiun atau mengalami cacat. Bagi pekerja formal, iuran program JP ini sebesar 3% dari upah dimana 1% di antaranya dibayar pekerja dan 2% dibayar perusahaan.

Manfaat dari program JP ini dapat diterima secara berkala dengan nilai maksimal 40% dari upah. Manfaat program ini antara lain:

  • Manfaat pensiun hari tua berupa uang tunai bulanan (kepada peserta yang membayar iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai meninggal.
  • Manfaat pensiun janda/duda berupa uang tunai yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BP Jamsostek) sampai dengan meninggal atau menikah lagi.
  • Manfaat pensiun cacat berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate/tingkat ketaatan pembayaran iuran minimal 80%).
  • Manfaat pensiun anak berupa uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang) sampai dengan usia anak mencapai 23 tahun.
  • Manfaat pensiun orang tua berupa manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak/ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang.

5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan

Ini adalah program baru yang diciptakan berdasarkan amanat UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja. Menurut UU tersebut, Jaminan Kehilangan Pekerjaan diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat pekerja/ buruh kehilangan pekerjaan.

Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan antara lain uang tunai, akses informasi pasar kerja, pelatihan kerja yang akan diberikan  paling banyak enam bulan upah.  Pada saat ini, informasi mengenai program ini belum ada di situs BP Jamsostek. Program ini juga belum berlaku bagi para pekerja.