Mengenal 9 Istilah Dalam Kartu Kredit

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Kartu kredit adalah salah satu alat pembayaran yang diminati, terutama di kota besar di Indonesia. Berdasarkan data Bank Indonesia, jumlah kartu kredit di Indonesia mencapai 17 juta pada awal 2020.

Berdasarkan data bank sentral, volume transaksi kartu kredit di Indonesia mencapai Rp25 triliun per Februari 2020. Transaksi itu sebagian besar digunakan untuk belanja.

Sebagai produk perbankan, kartu kredit memiliki sejumlah istilah teknis yang perlu diketahui oleh para penggunanya. Berikut ini sejumlah istilah tersebut beserta artinya dalam bahasa sederhana:

1. Pagu Kredit

Pagu kredit (credit limit) adalah batas jumlah kredit yang dapat digunakan oleh pemilik kartu kredit. Pagu kredit itu berbeda-beda di setiap penggunanya dimana perbedaan itu biasanya ditentukan oleh berbagai faktor, salah satunya penghasilan pemilik kartu kredit tersebut.

Sebagai contoh, pagu kredit di kartu kredit sebesar Rp10 juta per bulan. Apabila kartu kredit itu telah dipakai Rp2 juta maka sisa pagu kredit sebesar Rp8 juta. Sejumlah bank menetapkan biaya tambahan apabila kredit yang digunakan melewati pagu (over limit).

2. Bunga

Bunga adalah biaya yang harus dibayarkan kepada pihak bank saat menggunakan kartu kredit tersebut. Karena ada pandemi corona, Bank Indonesia menurunkan batas maksimum suku bunga kartu kredit menjadi 2% per bulan dari 2,25%. Kebijakan ini berlaku pada 1 Mei 2020.

3. Biaya Keterlambatan

Biaya keterlambatan adalah biaya yang perlu dibayar oleh pengguna kartu kredit apabila terlambat membayar tagihan kartu kredit. Pada masa pandemi, biaya keterlambatan itu sebesar 3% atau maksimal Rp 150.000. Besaran itu diturunkan oleh bank sentral dari 1% atau maksimal Rp 100.000.

4. Kualitas Kredit

Pada umumnya, kualitas kredit dipahami sebagai kemampuan pemilik kartu kredit menyelesaikan kewajibannya. Kualitas kredit biasanya terdiri dari berbagai kategori seperti lancar, kurang lancar, tidak lancar, diragukan hingga macet.

5. Pembayaran Minimum

Pembayaran minimum adalah jumlah minimal yang perlu dibayar oleh pemilik kartu kredit kepada bank dari total tagihannya. Saat pandemi, bank sentral menetapkan pembayaran minimum sebesar 5% dari total tagihan.

6. Tanggal Jatuh Tempo

Tanggal jatuh tempo (due date) adalah batas waktu pembayaran tagihan kartu kredit. Pembayaran yang melewati batas waktu itu akan dikenakan biaya keterlambatan.

7. Biaya Tahunan

Biaya tahunan adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik atas kepemilikan kartu kredit setiap tahunnya. Setiap bank memiliki kebijakan yang berbeda-beda dalam penentuan biaya tahunan ini. Sebelum memutuskan untuk membuka kartu kredit, ada baiknya calon pengguna memastikan biaya tahunan ini.

8. Biaya Pengambilan Tunai

Biaya pengambilan tunai adalah biaya yang dibebankan kepada pemilik kartu kedit apabila menggunakan kartu kredit tersebut untuk menarik uang tunai.

9. Penutupan Kartu Kredit

Penutupan kartu kredit adalah wewenang yang dimiliki oleh bank untuk menutup fasilitas kartu kredit apabila kartu tersebut digunakan untuk transaksi yang dilarang oleh hukum atau tidak sesuai peruntukan.