Mengenal Dana Pensiun Syariah

Date:

[Waktu baca: 2 menit]

Jumlah peserta dana pensiun terus bertambah dari waktu ke waktu. Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan jumlah peserta dana pensiun mencapai 4,3 juta pada 2019 atau meningkat lebih dari 1,5 kali lipat dari 2,8 juta pada 2010.

Sesuai namanya, dana pensiun adalah program yang mengumpulkan dan mengelola uang yang akan digunakan untuk keperluan seseorang ketika masa produktifnya usai atau setelah tidak lagi bekerja. Dana pensiun dikelola oleh badan yang bernama Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

Dana pensiun kini tidak lagi hanya dikelola dengan cara konvensional, melainkan juga dengan cara syariah. Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa Nomor 99/DSN-MUIIXIII20 15 Tentang Anuitas Syariah Untuk Program Pensiun.

Di samping itu, regulator industri keuangan Otoritas Jasa Keuangan telah merilis Peraturan OJK No. 33/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Program Pensiun Berdasarkan Prinsip Syariah.

Peraturan tersebut menjadi dasar pengelolaan dana pensiun dengan prinsip syariah. Menurut peraturan itu, program dana pensiun dapat dilaksanakan dengan cara pendirian dana pensiun syariah, konversi dana pensiun menjadi dana pensiun syariah, pembentukan unit syariah di DPPK atau paket investasi syariah di DPLK.

Sebagai salah satu contoh, DPLK dapat menawarkan Paket Investasi Syariah atau investasi berdasarkan prinsip syariah kepada calon peserta dana pensiun. Pada saat ini, sejumlah DPLK telah menawarkan Paket Investasi Syariah kepada nasabahnya.

Salah satu produk Paket Investasi Syariah yang dipasarkan oleh DPLK adalah investasi pendapatan tetap syariah. Dalam paket itu, uang pensiun peserta akan ditempatkan di sukuk, reksa dana pendapatan tetap syariah hingga deposito syariah.

Paket lain yang biasanya ditawarkan adalah investasi pasar uang syariah. Dalam paket itu, uang pensiun peserta akan ditempatkan di berbagai produk pasar uang seperti deposito, surat berharga negara, reksa dana pasar uang dan instrumen lain yang berbasis syariah.

Salah satu contoh perbedaan dana pensiun syariah dan konvensional adalah penggunaan akad. Menurut peraturan OJK, akad adalah ikatan/hubungan hukum antara pernyataan melakukan ikatan (ijab) dan pernyataan menerima ikatan (qabul) yang dibuat di antara dua pihak atau lebih, sesuai Prinsip Syariah.

Akad yang dimaksud itu antara lain akad Hibah bi Syarth, akad Hibah Muqayyadah, akad Wakalah, akad Wakalah bil Ujrah, akad Mudharabah, akad Ijarah atau akad lain yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional MUI.

Dana pensiun syariah ini dapat dipilih bagi masyarakat yang menginginkan pengelolaan dana pensiun berdasarkan prinsip-prinsip syariah. Tentu saja, tidak ada salahnya pula mempertimbangkan untuk menggunakan dana pensiun konvensional.