Mengenal EDCCash "Kripto Bodong" yang Jerat 57.000 Anggota

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Di tengah euforia transaksi aset kripto di Indonesia, suatu penawaran investasi bernama EDCCash muncul di tengah masyarakat yang ternyata pernah dinyatakan bodong oleh Satuan Tugas Waspada Investasi.

Apa itu EDCCash? EDCCash adalah kepanjangan dari E-Dinar Coin Cash yang menawarkan jasa investasi dalam produk "kripto".

Namun, EDCCash tidak masuk ke dalam aset kripto yang terdaftar di Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditas (Bappebti) Kementerian Perdagangan. Seperti diketahui, Bappebti pernah merilis 229 daftar aset kripto yang dapat diperdagangkan di Indonesia. Aset-aset kripto tersebut legal diperdagangkan di Indonesia.

Menurut Badan Reserse Kriminal Polri seperti dikutip dari sejumlah media massa, EDCCash ternyata menjerat sebanyak 57.000 nasabah dengan modal investasi minimal Rp5 juta. Total dana yang dihimpun oleh EDCCash mencapai Rp285 miliar. Kasus itu kini ditangani kepolisian dimana polisi telah menetapkan CEO EDCCash Abdulrahman Yusuf sebagai tersangka kasus dugaan penipuan, penggelapan dan pencucian uang

Seperti dikutip dari CNN Indonesia,  modus penipuan dalam perkara ini ialah perusahaan meminta agar para member membayar Rp5 juta dengan rincian Rp4 juta untuk dikonversi menjadi 200 koin, biaya sewa cloud sebesar Rp300.000 dan biaya untuk para upline sebesar Rp700.000. Para korban kemudian dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari, dan 15 persen per bulan. 

Satgas Waspada Investasi meminta para korban untuk melapor kepada polisi terkait kasus ini. Menurut pernyataan Satgas Waspada Investasi, ada korban yang mengalami kerugian hingga Rp1 miliar.

Berdasarkan Daftar Entitas Investasi Ilegal yang dirilis Satgas Waspada Investasi pada Oktober 2020, EDCCash dinyatakan sebagai aset kripto tanpa izin. Alamat situs EDCCash yang kini tidak bisa diakses adalah https://edccash.com/ dan https://edccash.weebly.com/.

EDCCash bukan kasus investasi bodong pertama yang menghebohkan masyarakat dan ditangani kepolisian. Sebelumnya ada banyak pula kasus serupa yang merugikan banyak orang. Salah satunya adalah kasus Alimama. Kami pernah mengupasnya dalam artikel berikut: Membedah Kasus Aplikasi Alimama yang Menghebohkan.