Reksadana Syariah: Pengertian dan Fatwa MUI 

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Jumlah penduduk Muslim yang sangat besar di Indonesia membuat negara ini menawarkan pasar potensial bagi industri keuangan syariah. Sistem perbankan syariah berkembang cukup pesat dalam dua dekade terakhir. Begitu juga produk keuangan syariah lainnya, termasuk investasi berbasis syariah.

Bicara soal investasi syariah, reksa dana syariah menjadi salah satu instrumen investasi paling diminati. Jumlah produk reksadana syariah pun bertambah signifikan dalam kurun waktu 10 tahun terakhir. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah produk reksa dana syariah pada tahun 2010 'hanya' 48 unit. Angkanya naik tajam menjadi 293 produk reksadana syariah pada Maret 2021. 

Artinya, jumlah produk reksa dana syariah naik 6 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Sementara jumlah produk reksa dana konvensional, terhitung mengalami kenaikan tak sampai 4 kali lipat dalam 10 tahun terakhir. Perkembangan produk reksa dana syariah ini justru lebih pesat ketimbang konvensional. 

Lantas seperti apa reksa dana syariah? Bagaimana cara kerja dan apa saja produknya? Kami merangkumnya untuk kamu. 

Pengertian Reksa Dana Syariah

Seperti kita tahu, reksa dana adalah salah satu instrumen investasi. Sementara investasi sendiri adalah aktivitas penanaman modal demi meraih keuntungan. Lantas, reksa dana adalah wadah atau fasilitas pengelolaan dana bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. 

Nah kalau syariah, tentu ini berkaitan dengan ajaran agama Islam.  Jika kita simpulkan maka investasi reksa dana syariah adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum bernama manajer investasi (MI) dimana dana itu diinvestasikan ke dalam surat berharga berupa saham, obligasi, dan instrumen pasar uang sesuai dengan ketentuan dan prinsip syariah Islam. 

Seperti apa sih prinsip syariah Islam dalam reksa dana?  Majelis Ulama Indonesia (MUI) sendiri telah "membolehkan" umat Muslim untuk berinvestasi di reksadana syariah, melalui fatwa nomor 20/DSN/MUI/IV/2001.

Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa reksa dana syariah adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip syariah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb al Mal) dengan manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara manajer investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. 

Mekanisme operasional dalam reksa dana syariah terdiri atas:

a. antara pemodal dengan Manajer Investasi dilakukan dengan sistem wakalah, dan

b. antara Manajer Investasi dan pengguna investasi dilakukan dengan sistem mudharabah.

Karakteristik sistem mudarabah adalah: 

a. Pembagian keuntungan antara pemodal (sahib al-mal) yang diwakili oleh Manajer Investasi dan pengguna investasi berdasarkan pada proporsi yang telah disepakati kedua belah pihak melalui manajer investasi sebagai wakil dan tidak ada jaminan atas hasil investasi tertentu kepada pemodal.

b. Pemodal hanya menanggung resiko sebesar dana yang telah diberikan.

c. Manajer Investasi sebagai wakil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi yang dilakukannya sepanjang bukan karena kelalaiannya (gross negligence/tafrith).

Apa itu mudarabah? Menurut MUI dalam fatwa tersebut, mudharabah/qirad adalah suatu akad atau sistem di mana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh (dari hasil pengelolaan tersebut) dibagi antara kedua pihak, sesuai dengan syarat-syarat yang disepakati oleh kedua belah pihak, sedangkan kerugian ditanggung oleh shahib al-mal sepanjang tidak ada kelalaian dari mudharib.

Jenis dan Instrumen Investasi

Fatwa MUI itu mengatur jenis dan instrumen investasi yang diperbolehkan dalam reksa dana syariah. Instrumen itu meliputi:

1. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrumen keuangan yang sesuai dengan syariah Islam.

2. Instrumen keuangan yang dimaksud ayat 1 meliputi:

  • Instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha;
  • Penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah;

c. Surat hutang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah

Penentuan dan Pembagian Hasil Investasi 

Fatwa MUI itu juga mengatur penentuan dan pembagian hasil investasi antara pemodal dan pengelola dana. Ketentuannya sebagai berikut:

1. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal.

2. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non-halal, sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram).

3. Penghasilan investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah adalah:

a. Dari saham dapat berupa:

  • Dividen yang merupakan bagi hasil atas keuntungan yang dibagikan dari laba yang dihasilkan emiten, baik dibayarkan dalam bentuk tunai maupun dalam bentuk saham.
  • Rights yang merupakan hak untuk memesan efek lebih dahulu yang diberikan oleh emiten.
  • Capital gain yang merupakan keuntungan yang diperoleh dari jual-beli saham di pasar modal.

b. Dari Obligasi yang sesuai dengan syari’ah dapat berupa:

  •  Bagi hasil yang diterima secara periodik dari laba emiten.

c. Dari Surat Berharga Pasar Uang yang sesuai dengan syariah dapat berupa: 

  • Bagi hasil yang diterima dari issuer.

d. Dari Deposito dapat berupa:

  •  Bagi hasil yang diterima dari bank-bank syariah.

4. Perhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh Bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada Manajer Investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional.

5. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari non halal akan digunakan untuk kemaslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan. 

Apakah reksa dana syariah menguntungkan dibandingkan dengan konvensional? Simak ulasannya dalam artikel berikut ini: Mengecap Manisnya Reksa Dana Syariah