Tidak Gratis, Kenali Biaya Investasi Saham

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Investasi saham tidaklah gratis. Investor perlu menyadari dan mengetahui sejumlah biaya yang perlu dibayarkan kepada perusahaan sekuritas.

Pada dasarnya, biaya investasi itu dibebankan kepada investor ketika melakukan transaksi seperti jual dan beli saham. Saat transaksi beli, misalnya, investor perlu membayar:

  • Komisi Perusahaan Sekuritas (Brokerage fee)
  • Pajak Pertambahan Nilai (VAT)
  • Biaya Transaksi (Levy)

Untuk transaksi jual, investor juga perlu membayar brokerage fee, PPN dan levy serta pajak (salex tax).

Besaran biaya, pajak dan komisi itu ditentukan dengan persentase dari transaksi. Dengan kata lain, besar atau kecilnya transaksi akan berpengaruh terhadap biaya investasi tersebut.

Besaran brokerage fee berbeda-beda di setiap perusahaan sekuritas. Untuk transaksi beli, biasanya sekitar 0,15%-0,35% dari nilai transaksi. Untuk transaksi jual, brokerage fee bisa lebih besar dari transaksi beli. Brokerage fee ini menjadi pendapatan perusahaan sekuritas.

Sementara itu, PPN dalam transaksi beli ditetapkan sebesar 0,03% dari transaksi. Sebagai salah satu jenis pajak, biaya yang dibayar investor ini akan mengalir ke kas negara sebagai pendapatan negara.

Untuk biaya transaksi (levy) ditetapkan sebesar 0,04% dari transaksi. Levy ditetapkan oleh lembaga yang mengelola kegiatan perdagangan saham seperti Bursa Efek Indonesia (mendapatkan 0,01%), Kustodian Sentral Efek Indonesia (0,01%) dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (0,01% untuk biaya kliring dan 0,01% dana jaminan).

Berikut ini contoh perhitungan berdasarkan transaksi betulan di salah satu perusahaan sekuritas pada 2020:

Transaksi beli
Saham BBCA 1 lot di harga Rp27.650.

Dari contoh tersebut, biaya transaksi ditetapkan sebesar Rp10.000. Dengan demikian, untuk membeli saham senilai Rp2.765.000, investor perlu mengeluarkan uang Rp2.775.000 (modal investasi saham plus biaya transaksi).

Transaksi beli
Saham DOID 2 lot di harga Rp175.

Dari contoh tersebut, biaya transaksi ditetapkan sebesar Rp10.000. Dengan demikian, saat menjual saham senilai Rp392.500, investor menerima uang Rp382.500 karena Rp10.000 adalah biaya transaksi. Dari contoh di atas, nominal biaya transaksi beli dan jual ditetapkan sama oleh perusahaan sekuritas yaitu Rp10.000.