5 Fakta Subsidi Upah Pekerja Gaji di Bawah Rp5 Juta

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Pemerintah berencana menyalurkan subsidi upah kepada pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta pada akhir Agustus 2020. Subsidi upah ini diberikan sebagai bagian dari bantuan pemerintah kepada pekerja di tengah pandemi virus corona.

Rencana penyaluran subsidi upah ini telah dibahas beberapa kali oleh Presiden Joko Widodo dan para menteri dalam rapat yang diselenggarakan di Istana Kepresidenan, Jakarta. Program ini ditangani oleh Kementerian Tenaga Kerja.

Bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta, subsidi upah ini adalah kebijakan pemerintah yang sangat ditunggu-tunggu di tengah kondisi ekonomi yang melemah di tengah pandemi. Penyaluran subsidi upah ini diharapkan dapat meningkatkan konsumsi rumah tangga.

Kendati terdapat pandangan kontra terhadap kebijakan ini, pemerintah tetap bersikukuh menyalurkan bantuan ini kepada belasan juta pekerja di seluruh Indonesia. Berikut ini lima fakta mengenai program subsidi upah kepada pegawai dengan gaji di bawah Rp5 juta:

1. Subsidi Upah Senilai Rp600.000

Subsidi upah yang akan disalurkan pemerintah senilai Rp600.000 per bulan selama empat bulan. Dengan demikian, total bantuan yang akan diserahkan senilai Rp2,4 juta.

Penyaluran akan dilakukan setiap dua bulan sekali. Artinya, pekerja akan menerima bantuan senilai Rp1,2 juta setiap dua bulan sekali dari pemerintah. Bantuan ini akan disalurkan melalui rekening bank milik pekerja. Ini tips menggunakan subsidi upah tersebut. 

2. Waktu Penyaluran

Subsidi akan disalurkan untuk dua tahap yaitu September-Oktober dan November-Desember. Penyaluran untuk tahap September-Oktober akan dilakukan pada Agustus 2020, sementara untuk tahap November-Desember belum ditentukan.

Dalam pernyataan terbarunya, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah menyatakan penyaluran subsidi itu pada akhir Agustus 2020. Semula, penyaluran tersebut akan dilakukan pada 25 Agustus 2020 dimana Presiden Joko Widodo akan melakukan penyaluran bantuan secara simbolik.

3. Data Penerima

Siapa saja pekerja yang berhak menerima subsidi upah ini? Pemerintah menyatakan jumlah pekerja yang akan menerima bantuan sebanyak 15,7 juta pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta.

Pekerja yang dimaksud adalah pekerja swasta dan pegawai pemerintah non PNS (PPNPN) dimana PPNPN tersebut menjadi peserta BPJS ketenagakerjaan. 

Kementerian Tenaga Kerja telah menerima data 2,5 juta peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menjadi calon penerima subsidi gaji. 2,5 juta pekerja tersebut adalah tahap pertama dari total 15,7 juta calon penerima bantuan dimana pemerintah akan melakukan pengecekan data.

Data tersebut nantinya akan diserahkan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) sebagai bagian dari proses pencairan subsidi tersebut. Subsidi akan disalurkan melalui bank milik pemerintah.

4. Sanksi Pemberi Kerja

Pemerintah juga menyatakan akan memberikan sanksi kepada perusahaan atau pemberi kerja yang tidak melaporkan atau mendaftarkan data karyawan secara akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Sanksi itu diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara Dan Setiap Orang Selain Pemberi Kerja Pekerja Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Apabila data pekerja tidak dilaporkan secara akurat kepada BPJS Ketenagakerjaan maka pekerja tersebut berpotensi tidak menerima subsidi upah dari pemerintah. Hal tersebut tentu saja dapat menjadi kerugian bagi pekerja.

5. Pekerja yang Tidak Mendapatkan Subsidi

Sementara itu, pekerja yang tidak masuk kriteria di atas seperti pekerja dengan gaji di atas Rp5 juta tidak mendapatkan subsidi upah. Di samping itu, pekerja yang tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan juga tidak mendapatkan bantuan ini.

Pemerintah menyarankan pekerja yang terdampak pandemi namun tidak terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program insentif pemerintah yang lain seperti Kartu Prakerja.