5 Tips Jitu Tidak Bernasib Seperti Nasabah Jiwasraya dan Bumiputera

Date:

CITRA perusahaan asuransi kembali tercoreng. Dua perusahaan asuransi lokal, PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera 1912 diberitakan selama berbulan-bulan mengalami kesulitan keuangan.

Pada intinya, dua perusahaan asuransi yang telah berusia cukup tua itu mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu membayar kewajibannya kepada nasabah. Kewajiban yang dimaksud adalah klaim yang menjadi hak pemegang polis.

Uang yang mereka punya tidak cukup untuk membayar klaim. Media massa menyebut masalah dua perusahaan asuransi itu dengan sejumlah istilah menyeramkan seperti “gagal bayar” sampai “defisit”. Situasi itu disebabkan karena perusahaan tidak melakukan investasi dengan hati-hati.

Padahal, perusahaan asuransi seharusnya mampu memenuhi kewajibannya kepada nasabah. Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat bagaimana agen asuransi atau tele-marketer “merayu” masyarakat untuk menjadi nasabah asuransi.

Setelah menjadi nasabah asuransi, masyarakat kemudian membayar sejumlah uang yang disebut sebagai “premi” kepada perusahaan asuransi. Premi itu dibayar dengan harapan nasabah dapat mendapatkan klaim ketika dibutuhkan dengan nilai yang biasanya lebih besar.

Sebagai ilustrasi, Pak Rudi mendaftar sebagai nasabah asuransi pendidikan. Dengan membeli asuransi pendidikan, Pak Rudi berharap bisa mengumpulkan uang untuk keperluan pendidikan anaknya di masa depan. Tentu saja, asuransi berbeda dengan menabung di bank.

Pak Rudi berharap perusahaan asuransi dapat meningkatkan nilai uang yang dipercayakan itu supaya menjadi lebih besar di masa depan. Tapi, apa balasan perusahaan asuransi itu ke Pak Rudi? Perusahaan asuransi yang “gagal bayar” atau “defisit” tidak bisa mengembalikan uang Pak Rudi.

Dengan demikian, bukannya untung, Pak Rudi justru buntung. Padahal, bukan seperti ini situasi yang diharapkan oleh nasabah, pemerintah atau industri asuransi pada umumnya. Namun, berkat ulah sebagian orang, citra perusahaan asuransi menjadi begitu buruk.

Tidak semua perusahaan asuransi mengalami “gagal bayar” atau “defisit”. Ada banyak perusahaan asuransi yang sehat dan mampu membayarkan klaimnya kepada nasabah.

Berangkat dari sejumlah keprihatinan tersebut, berikut ini sejumlah tips dari Big Alpha dalam memilih perusahaan asuransi. Tips ini dapat diterapkan supaya kita tidak salah dalam memilih perusahaan asuransi.

1. Lihat Laporan Keuangan

Hal pertama yang perlu dilakukan sebelum memilih perusahaan asuransi adalah melihat laporan keuangan dan laporan tahunan. Kita perlu melihat apakah perusahaan asuransi itu mengumumkan atau tidak mengumumkan laporan keuangannya di website.

Dengan mengumumkan laporan keuangan, perusahaan itu berarti berkomitmen dan bersikap terbuka kepada masyarakat mengenai kondisi perusahaannya. Selain itu, perusahaan itu juga memenuhi peraturan Otoritas Jasa Keuangan, badan pemerintah yang mengatur perusahaan asuransi di Indonesia.

Kita bisa menilai bagaimana kondisi sebuah perusahaan asuransi dari laporan keuangan yang diumumkan secara terbuka di website yang bisa diakses siapa saja. Kalau tidak ada laporan keuangan yang bisa dibaca di website yang bisa diakses sampai wilayah terpencil, bagaimana kita menilai kondisi perusahaan tersebut?

Berikut ini kami tampilkan tangkapan layar website Asuransi Jiwasraya per Kamis, 9 Januari 2020:

Laporan Keuangan Jiwasraya (sumber: website perusahaan per 9 Januari 2020)

Dari tangkapan layar itu dapat kita lihat perusahaan ini belum mengumumkan laporan keuangan tahun 2018 di website. Pada umumnya, perusahaan telah menerbitkan dan mengumumkan laporan keuangan 2018 pada bulan-bulan awal 2019. Jiwasraya terakhir kali mengumumkan laporan keuangan untuk tahun 2017 di website. 

Sementara itu, seperti gambar tangkapan layar di bawah ini, Bumiputera hanya mengumumkan laporan keuangan 2018 di website mereka. 

Laporan Keuangan Bumiputera. (sumber: website perusahaan per 9 Januari 2020)

Sementara itu, perusahaan-perusahaan asuransi lainnya mempersilakan publik untuk mengakses laporan keuangan perusahaan dari kuartal ke kuartal atau dari tahun ke tahun, bukan hanya satu tahun tertentu.

Berikut ini Peraturan OJK Nomor 71/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi yang mengatur kewajiban perusahaan asuransi untuk menerbitkan laporan keuangan di website.

Pasal 48

Perusahaan wajib mengumumkan ringkasan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) pada situs web perusahaan dan surat kabar harian berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional paling lama 1 (satu) bulan setelah batas waktu penyampaian laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) huruf a.

 

2. Lihat RBC

Perusahaan asuransi yang baik adalah perusahaan asuransi yang mengumumkan berapa Risk Based Capital (RBC). RBC adalah sebuah istilah yang menunjukkan tingkat solvabilitas perusahaan asuransi.

Secara sederhana, RBC dapat digunakan oleh masyarakat untuk menilai apakah perusahaan asuransi itu sehat atau tidak. Berapa batasnya? Menurut peraturan OJK, batas RBC yang sehat adalah 120%. Pada umumnya, semakin tinggi RBC tersebut maka semakin sehat perusahaan asuransi.

Misalnya, sebuah perusahaan memiliki RBC sebesar 400%-500% maka perusahaan asuransi itu bisa dianggap perusahaan yang sehat. Pada saat ini, tidak sedikit perusahaan asuransi yang mengumumkan tingkat RBC-nya di website perusahaan.

Berikut ini aturan OJK soal RBC, dikutip dari POJK No.71/2016:

Pasal 3

Target Tingkat Solvabilitas internal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan paling rendah 120% (seratus dua puluh persen) dari MMBR dengan memperhitungkan profil risiko setiap Perusahaan serta mempertimbangkan hasil simulasi skenario perubahan (stress test).

3. Baca Berita

Kita bisa menilai apakah produk perusahaan asuransi itu layak dibeli atau tidak dengan memperhatikan berita-berita yang diterbitkan media massa. Seiring perkembangan teknologi, kita bisa dengan mudah mengakses berita di internet.

Tinggal mengetik kata kunci di mesin pencari seperti Google, kita bisa mendapatkan informasi yang berlimpah mengenai perusahaan asuransi. Kamu bisa mencobanya dengan mengetik kata kunci “Jiwasraya” atau “Bumiputera” di Google dan mengambil kesimpulan sendiri mengenai kondisi dua perusahaan tersebut.

4. Tanya ke OJK

Tidak ada salahnya menghubungi Otoritas Jasa Keuangan terlebih dulu sebelum memilih perusahaan asuransi. Kita bisa bertanya kepada OJK apakah perusahaan asuransi X atau Y sehat atau tidak. 

Sebagai pengawas industri asuransi, OJK seharusnya bisa menjawab pertanyaan itu. Penjelasan dari OJK juga diharapkan dapat menjadi bagian dari perlindungan konsumen. OJK bisa dihubungi di 157. Selain itu, OJK juga punya banyak kantor perwakilan di sejumlah provinsi.

5. Tanya ke Perusahaan

Sebelum membeli asuransi, kita biasanya akan berinteraksi dengan pihak perusahaan asuransi terlebih dulu. Pihak yang berinteraksi dengan kita biasanya adalah agen asuransi, telemarketer atau pegawai perusahaan asuransi.

Pada saat berinteraksi itu, kita bisa bertanya banyak hal kepada mereka mengenai kondisi perusahaan. Pertanyaan yang bisa kita ajukan antara lain:

  • Apakah perusahaan asuransinya sehat? 
  • Apa buktinya kalau perusahaan asuransi sehat?
  • Apa saja risiko yang dijamin? 
  • Apa saja risiko yang tidak dijamin?
  • Bagaimana cara mencairkan klaim? 
  • Siapa pihak yang bertanggungjawab dalam pencairan klaim?
  • Kalau agen asuransi suatu saat mengundurkan diri, bagaimana nasib pencairan klaim?

Pada dasarnya, manfaat dari produk asuransi itu sangat bagus. Ada banyak orang yang telah menikmati manfaat dari asuransi. Namun, citra perusahaan asuransi itu menjadi buruk karena ulah segelintir orang. Ulah itulah yang membuat kita takut membeli produk asuransi.

Ada sebuah pernyataan satir dari Woody Allen di film “Love and Death” (2000): There are worse things in life than death. If you’ve ever spent an evening with an insurance salesman, you know what I mean.

Jangan sampai kita mengamini pernyataan itu.