Apa Itu Plafon Kredit? Ini Pengertian dan Contohnya

Date:

Bagi kamu yang sudah pernah mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan, istilah plafon kredit pasti tak asing lagi. Alasannya, plafon kredit menjadi poin utama yang dicantumkan di dalam formulir Aplikasi Pengajuan Pinjaman. 

Tapi bagi kamu yang baru akan mengajukan pinjaman ke bank atau lembaga keuangan, barangkali kamu belum memahami apa itu plafon kredit. Jangan khawatir, Big Alpha akan merangkum hal penting yang perlu kamu tahu tentang plafon kredit. 

 

1. Pengertian plafon kredit

Mengacu ke Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) versi Kemendikbud, plafon adalah batas tertinggi untuk biaya atau kredit yang disediakan sebuah pihak. Dalam lingkup keuangan, plafon juga disebut sebagai ceiling alias batas atas fasilitas kredit yang diterima debitur (penerima pinjaman), sesuai dengan surat perjanjian kredit atau akad yang disepakati. 

Istilah plafon kredit ini pasti ditemui saat seorang calon debitur mengajukan pinjaman ke bank. Misalnya nih, kamu akan mengajukan pinjaman ke bank untuk melunasi rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR). Maka bank punya plafon alias batas atas pinjaman yang bisa diberikan kepada debitur. 

Berdasarkan pihak yang terlibat, plafon kredit dibagi menjadi dua:

Plafon kredit yang diajukan, oleh calon debitur

Plafon kredit yang disetujui, oleh pihak lembaga keuangan atau bank

2. Contoh plafon kredit

Kita coba ambil contoh paling umum, yakni kasus pengajuan KPR untuk perumahan. Plafon kredit di sini adalah, harga rumah dikurangi jumlah uang muka yang kamu setorkan kepada pihak bank atau lembaga keuangan. 

 

Plafon kredit rumah = Harga rumah - Jumlah uang muka yang sudah dibayarkan ke bank

 

Dari rumus di atas, diketahui kalau besar kecilnya uang muka sangat mempengaruhi plafon kredit yang diberikan bank. Jadi plafon kredit inilah besaran utang yang dimiliki debitur kepada bank. 

Misal, Agus ingin membeli rumah seharga Rp500 juta dengan skema KPR melalui Bank Rakyat Indonesia (BRI) dengan tenor 15 tahun. DP alias uang muka yang harus dibayarkan adalah 30% atau sekitar Rp150 juta.  Dengan rumus di atas, maka plafon kredit yang diberikan BRI adalah Rp500 juta - Rp150 juta = Rp 350 juta. 

Angka Rp350 juta itulah yang akan jadi nilai utang debitur kepada BRI dan harus dilunasi sesuai dengan tenor yang disepakati. 

3. Besaran plafon kredit sejumlah bank

Besaran plafon kredit bank bisa berbeda-beda sesuai dengan kebijakan manajemen. Daftar di bawah ini mengacu data per 2021. Kamu bisa mengecek kepada pihak bank jika ingin mendapat angka yang pasti.

Berikut adalah beberapa nilai plafon kredit sejumlah bank:

  • Plafon kredit KPR BCA: sekitar Rp250 juta sampai Rp5 miliar dengan tenor 1 tahun sampai 20 tahun
  • Plafon kredit KPR BNI: sekitar Rp100 juta sampai Rp5 miliar dengan tenor hingga 25 tahun
  • Plafon kredit KPR Mandiri: maksimal Rp25 miliar dengan tenor hingga 20 tahun
  • Plafon kredit KPR BTN: sekitar Rp250 juta sampai Rp1,5 miliar dengan tenor hingga 25 tahun