Cari Asuransi Mobil? Kenali Asuransi TLO (Total Loss Only)

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Jumlah mobil di Indonesia terus bertambah. Badan Pusat Statistik (BPS) pernah merilis perkembangan jumlah kendaraan bermotor dalam kurun waktu 1949-2018. Pada 1949, misalnya, jumlah mobil sebanyak 14.000. Pada 2018, jumlah tersebut bertambah berkali-kali lipat menjadi lebih dari 16 juta mobil!

Bertambahnya jumlah mobil itu disebabkan sejumlah faktor seperti peningkatan jumlah penduduk yang disertai peningkatan daya beli hingga infrastruktur jalan raya atau jalan tol. Mobil kini menjadi salah satu kebutuhan dasar bagi sebagian orang karena kondisi transportasi publik yang belum memadai.

Memiliki atau mengendarai mobil bukan berarti tanpa risiko. Risiko yang dihadapi oleh pemilik mobil adalah kerusakan akibat kecelakaan atau hilang karena pencurian. Berita-berita kriminal terkait kecelakaan atau pencurian mobil mengingatkan kita mengenai berbagai risiko tersebut.

Pemilik mobil dapat menanggung risiko tersebut sendirian, namun juga bisa mengalihkannya kepada pihak lain yaitu perusahaan asuransi umum yang memiliki produk asuransi mobil. Dengan mengalihkan risiko kepada perusahaan asuransi, risiko seperti kecelakaan atau pencurian akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.

Produk asuransi mobil itu terdiri dari dua jenis yaitu asuransi total loss only (TLO) dan asuransi komprehensif atau all risk. Asuransi TLO dan asuransi all risk memiliki sejumlah perbedaan, Dalam artikel ini, kita akan mengulas asuransi TLO.

Apa Itu Asuransi TLO?

Asuransi TLO adalah produk asuransi umum yang menjamin kerugian akibat risiko yang disebutkan dalam polis dimana pertanggungan berlaku apabila kendaraan hilang ducuri serta tidak ditemukan dalam waktu 60 hari atau rusak dengan skala lebih dari 75%.

Sebagai contoh, Bapak Joko memiliki sebuah mobil. Mobil tersebut kemudian mengalami kecelakaan dimana tingkat kerusakannya ditaksir lebih dari 75%. Berdasarkan ketentuan di polis atau kontrak, Bapak Joko berhak mendapatkan penggantian oleh perusahaan asuransi. Penggantian itu biasa disebut sebagai klaim asuransi.

Namun, apabila kecelakaan tersebut hanya membuat lecet badan mobil maka Bapak Joko tidak mendapatkan penggantian dari perusahaan asuransi karena tidak memenuhi ketentuan yang disepakati oleh kedua belah pihak di dalam polis.

Kondisi itu menjadi salah satu kekurangan dari asuransi TLO karena tidak semua risiko ditanggung oleh perusahaan asuransi sebagaimana halnya asuransi all risk yang menjamin risiko kecelakaan ringan hingga kecelakaan parah.

Kendati demikian, premi atau iuran yang harus dibayar oleh nasabah untuk asuransi TLO biasanya lebih murah daripada asuransi all risk. Mengapa? Asuransi all risk biasanya menanggung seluruh jenis kerugian yang terjadi, sedangkan asuransi TLO hanya menjamin kerusakan dalam skala tertentu.

Lebih murahnya asuransi TLO daripada asuransi all risk ini adalah salah satu keunggulan. Pada umumnya, tarif asuransi TLO berkisar kurang dari 1% dari harga mobil, sedangkan tarif asuransi all risk mencapai 1-3% dari harga mobil.

Asuransi TLO ini biasanya dibeli oleh pemilik mobil dengan alasan tertentu. Misalnya, mobil sering diparkir di wilayah yang memiliki tingkat kriminalitas yang tinggi atau mobil tersebut jarang digunakan. 

Tarif Asuransi TLO 

Perusahaan asuransi tidak bisa seenaknya menetapkan tarif asuransi mobil, baik all risk atau TLO. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku regulator industri jasa keuangan mengatur tarif batas bawah dan batas atas bagi asuransi kendaraan bermotor.

Pengaturan tarif asuransi itu tercantum dalam Surat Edaran Nomor.6/SEOJK.05/2017 tentang Penetapan Tarif Premi atau Kontribusi Pada Lini Usaha Asuransi Harta Benda dan Asuransi Kendaraan Bermotor Tahun 2017.


 

Keterangan:
Wilayah 3: Selain Wilayah 1 dan Wilayah 2.
Wilayah 2: DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten.
Wilayah 1: Sumatera dan Kepulauan di sekitarnya