Investasi Sukuk Ritel 014 atau Deposito, Ya? Ini Perbandingannya!

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Pemerintah menetapkan imbalan Sukuk Ritel 014 sebesar 5,47%. Penawaran instrumen investasi syariah ini akan dilakukan pada 26 Februari-17 Maret 2021.

Instrumen yang imbalannya bersifat tetap (fixed rate) ini akan jatuh tempo pada 10 Maret 2024 atau tiga tahun lagi. Imbal hasil dari salah satu jenis Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ritel ini ditetapkan di tengah tren suku bunga rendah.

Seperti diketahui, suku bunga acuan Bank Indonesia 7-Days Reverse Repo Rate kini sebesar 3,5% atau terendah sejak krisis moneter 1998. Bank sentral menetapkan suku bunga rendah itu sebagai bagian dari upaya menggerakkan perekonomian Indonesia yang terpukul akibat pandemi corona. 

Rendahnya suku bunga acuan itu diikuti penurunan suku bunga deposito. Jika sebelum pandemi suku bunga deposito sejumlah bank besar bisa mencapai lebih dari 5%, kini suku bunga deposito hanya berkisar 3%. Apa artinya?

Baca juga: Sesama Syariah, Ini Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Dengan kata lain, imbalan Sukuk Ritel 014 sebesar 5,47% itu lebih besar daripada suku bunga deposito sejumlah bank, termasuk bank BUMN. Bagaimana perbandingan antara investasi Sukuk Ritel 014 dan deposito bank BUMN? Berikut ini perbandingannya:

Berdasarkan simulasi perhitungan dengan modal Rp10 juta di atas tampak bahwa investasi di Sukuk Ritel 014 menghasilkan keuntungan yang lebih besar daripada deposito bank BUMN dengan selisih lebih dari Rp200.000 per tahun. Data suku bunga deposito bank BUMN itu diperoleh dari situs masing-masing bank pada 24 Februari 2021.

Keuntungan Sukuk Ritel 014 lebih besar karena imbalannya yang lebih besar daripada suku bunga deposito bank BUMN. Di samping itu, Pajak penghasilan (Pph) dari imbalan sebesar 15% juga lebih kecil daripada Pph bunga deposito sebesar 20%.

Baca juga: Mau Diterbitkan Pemerintah, Apa Itu Sukuk Ritel?

Tentu saja, Sukuk Ritel 014 dan deposito memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Investasi deposito, misalnya, dapat memilih jangka waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya, sedangkan jangka waktu investasi Sukuk Ritel 014 selama 3 tahun dan memiliki risiko capital loss ketika dijual di pasar sekunder sebelum jatuh tempo.

Sebagai pengingat, sukuk ritel adalah produk investasi dengan prinsip syariah yang ditawarkan oleh pemerintah melalui Kementerian Keuangan Indonesia kepada warga negara Indonesia.

 Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) adalah pihak yang menyatakan bahwa sukuk ritel adalah produk investasi syariah. Lembaga tersebut biasanya menerbitkan "Pernyataan Kesesuaian Syariah" untuk SBSN seperti sukuk ritel.

Perbedaan sukuk dan obligasi konvensional adalah sukuk dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba (usury). Pemerintah menerbitkan sukuk ritel setiap tahun sejak 2009. Klik link ini untuk mengenal lebih jauh mengenai sukuk.