Mengenal "Dual Listing" di Bursa Saham

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Apakah suatu perusahaan hanya bisa menjual sahamnya di satu bursa saham di satu negara?

Dalam prakteknya, suatu perusahaan bisa mencatatkan sahamnya di lebih satu bursa saham di negara yang berbeda. Praktek ini lazim di dunia internasional, namun belum banyak diterapkan oleh perusahaan Indonesia.

Perusahaan yang sahamnya ditransaksikan di lebih dari satu bursa saham disebut sebagai dual listing. Dual listing adalah aksi korporasi yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan raksasa dunia seperti Alibaba, Unilever, Rio Tinto dan sebagainya.

Sebagai contoh, Alibaba melakukan IPO di Bursa Efek New York pada September 2014. Lima tahun kemudian (2019), Alibaba melakukan dual listing di Bursa Efek Hong Kong.

Terdapat sejumlah alasan mengapa perusahaan melakukan dual listing. Salah satu di antaranya memperluas akses permodalan. Seperti diketahui, salah satu esensi dari IPO adalah mendapatkan dana segar dari investor pasar modal.

Dengan melakukan dual listing, suatu perusahaan bisa memperluas kesempatan untuk mendapatkan dana segar dari bursa yang berbeda. Di sisi lain, dual listing membutuhkan biaya yang tidak sedikit mengingat menjalani proses tersebut tidaklah gratis. Di samping itu, perusahaan harus siap mengikuti aneka aturan yang berlaku di bursa di negara tersebut.

Pada saat ini, tidak banyak perusahaan Indonesia yang melakukan dual listing. Mereka yang telah melakukannya antara lain Telkom dan Antam. Selain di BEI, saham dua perusahaan tersebut tercatat di bursa saham di benua yang berbeda.

Pada saat ini, saham Telkom juga dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa Efek New York (New York Stock Exchange/NYSE). Telkom melepas sahamnya di NYSE pada 14 November 1995 atau 25 tahun lalu.

Menurut manajemen Telkom, ada sejumlah keuntungan dari dual listing tersebut seperti meningkatkan kredibilitas serta reputasi perusahaan, meningkatkan transparansi dalam pembuatan laporan keuangan, meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik (GCG) serta memudahkan mendapatkan akses pendanaan internasional.

Berbagai keuntungan dual listing tersebut seharusnya dapat dinikmati secara tidak langsung oleh investor saham dalam jangka panjang. Seiring peningkatan kredibilitas hingga GCG, perusahaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja keuangannya. Investor saham lalu dapat menikmati dividen hingga capital gain dari peningkatan kinerja tersebut.

Selain Telkom, saham Antam juga tercatat di Bursa Efek Australia (Australia Stock Exchange/ASX) sejak 1999. Jika di BEI, kode saham Antam adalah ANTM maka di ASX kodenya ATM.

Sama seperti di BEI, Antam memiliki sejumlah kewajiban sebagai penghuni ASX. Kewajiban itu antara lain mengumumkan sejumlah hal kepada publik, mulai dari laporan keuangan setiap kuartal, laporan eksplorasi bulanan (karena Antam adalah perusahaan tambang) hingga siaran pers untuk media.

Setelah sekian lama tidak ada perusahaan Indonesia yang melakukan dual listing, sejumlah perusahaan kabarnya akan melakukan aksi korporasi tersebut. Sejumlah perusahaan teknologi seperti Gojek dan Tokopedia disebut-sebut akan melakukan dual listing

Jika itu terjadi, aksi korporasi yang relatif besar tentu akan terjadi. Menarik untuk menanti kejutan dari berbagai perusahaan yang dulunya adalah perusahaan rintisan (startup) tersebut.