Mengenal Sejarah BPJS Ketenagakerjaan, Si Penerus Jamsostek

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan merupakan hasil transformasi dari PT Jaminan Sosial Tenaga Kerja atau Jamsostek. Perubahan entitas ini dilakukan pada 2014 lalu, mengacu pada Undang-Undang (UU) Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS.

Bagi para pekerja, instansi ini tentu tidak asing. BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga negara yang menghimpun iuran dari pekerja untuk kemudian dikelola sebagai Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, hingga Jaminan Pensiun.

Perlu diketahui, BPJS Ketenagakerjaan adalah lembaga yang berbeda dari BPJS Kesehatan. Layanan yang diberikan oleh kedua lembaga itu juga berbeda. Sebagian orang masih menganggap BPJS Ketenagakerjaan adalah sama dengan BPJS Kesehatan. BPJS Ketenagakerjaan kini berusaha memperkenalkan lembaganya sebagai BP Jamsostek.

Untuk mengetahui lebih dalam tentang BPJS Ketanagekerjaan dan juga sejarah BPJS Ketenagakerjaan, Big Alpha mengulasnya untuk kamu. 

1. Berawal dari Masa Presiden Soekarno

Kebaradaan BPJS Ketenagakerjaan diawali dengan didirikannya PT Jamsostek (Persero) sebagai badan usaha milik negara (BUMN). Jalannya pun cukup panjang. Bermula dari tahun 1947 di bawah kepemimpinan Presiden Soekarno, pemerintah membentuk undang-undang tentang kecelakaan kerja.

Pemerintah saat itu juga membentuk Yayasan Dana Jaminan Sosial dan mulai memberlakukan UU Nomor 14 Tahun 1969 tentang Pokok-pokok Tenaga Kerja. Dasar hukum tersebut yang mengantarkan proses transparansi asuransi sosial untuk tenaga kerja. 

2. ASTEK (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) Dibentuk

Landasan hukum terkait asuransi sosial tenaga kerja terus berkembang. Pada 1977, pemerintahan di bawah Presiden Soeharto merilis Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 33 tahun 1977 tentang Pelaksanaan Program Asuransi Sosial Tenaga Kerja (ASTEK). Pemerintah mewajibkan seluruh pemberi kerja atau pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program ini. 

Pemerintah kemudian juga menerbitkan PP Nomor 34 Tahun 1977 tentang Pembentukan Wadah Penyelenggara ASTEK yakni Perum Astek. 

3. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) Didirikan

Setelah Perum Astek beroperasi cukup lama, pada 1992 pemerintah mengesahkan UU Nomor 3 tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek). Kemudian pada tahun 1995, melalui PP Nomor 36, pemerintah mendirikan PT Jamsostek sebagai lembaga penyelenggaranya. 

Jamsostek pun bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan dasar bagi pekerja dan keluarganya. Caranya dengan memastikan adanya arus penerimaan penghasilan sebagai pengganti dari penghasilan yang hilang akibat risiko sosial. 

4. Jamsostek Berubah Jadi BPJS Ketenagakerjaan

Pada 2004, pemerintah dan parlemen menyepakati adanya amandemen UUD 1945 yang mengubah pasal 34 ayat 2 menjadi 'Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan'. Pada tahun yang sama, pemerintah juga menerbitkan UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Jaminan Sosial Nasional. 

Lantas pada 2011, UU Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial diterbitkan. Beleid ini menjadi dasar dari perubahan PT Jamsostek menjadi badan hukum publik. PT Jamsostek (persero) resmi berubah menjadi BPJS Ketenagakerjaan. Bila Jamsostek berwujud BUMN, maka BPJS Ketanagakerjaan merupakan badan hukum pubik yang bertanggungjawab langsung terhadap presiden.

Pada 2020 dan berlanjut ke 2021, BPJS Ketenagakerjaan sempat menjadi sorotan karena dugaan kerugian investasi saham yang dialami oleh lembaga ini. Kasus itu bahkan sempat diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Saham apa saja yang dikoleksi oleh BPJS Ketenagakerjaan? Simak ulasannya dalam: Diperiksa Kejagung! Ini Daftar Saham BP Jamsostek di BEI

Tags: