Panduan Investasi Saham Syariah Bagi Pemula

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Investasi saham syariah kian berkembang dari masa ke masa. Jumlah saham yang dikategorikan sebagai saham syariah terus bertambah dalam beberapa tahun terakhir.

Investasi saham syariah memiliki sejumlah perbedaan dengan saham konvensional. Saham syariah adalah saham yang prinsipnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal.

Saham syariah adalah saham dari perusahaan yang tidak melakukan sejumlah kegiatan usaha seperti perjudian, perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, bank berbasis bunga, asuransi konvensional, memproduksi atau menjual barang atau jasa yang haram zatnya dan sebagainya.

Yang menjadi pertanyaan, bagaimana cara memilih saham syariah? Bagaimana membedakannya dengan saham konvensional? Apakah ada aplikasi khusus yang bisa "menyaring" saham syariah secara spesifik?

Berikut ini panduan investasi saham syariah!

1. Pakai SOTS

Bagi kamu yang ingin berinvestasi saham syariah bisa mencoba menggunakan Shariah Online Trading System (SOTS). Pada intinya, SOTS adalah sistem jual beli saham secara online yang memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Pada saat ini, SOTS belum dimiliki oleh seluruh broker saham yang ada di Bursa Efek Indonesia. Baru sekitar 18 broker saham yang telah memiliki sistem yang disertifikasi oleh Dewan Syariah Nasional-Majelis Ualam Indonesia ini.

Dengan menggunakan SOTS, investor hanya bisa membeli saham syariah. Selain itu, transaksi beli saham syariah hanya dapat dilakukan secara tunai sehingga tidak boleh ada transaksi margin (margin trading).

Selain itu, investor tidak dapat melakukan transaksi jual saham syariah yang belum dimiliki (short selling). Laporan kepemilikan saham syariah dipisah dengan kepemilikan uang sehingga saham syariah yang dimiliki tidak dihitung sebagai modal (uang).

2. Buka DES

Bagi kamu yang telah memiliki rekening saham konvensional, kamu bisa memilih saham syariah yang terdaftar di Daftar Efek Syariah yang disusun oleh Otoritas Jasa Keuangan. DES biasanya diterbitkan secara berkala pada akhir Mei atau November setiap tahunnya.

Berdasarkan DES terakhir yang diterbitkan oleh OJK pada November 2019, 423 saham di BEI masuk ke dalam DES tersebut. Daftar itu bisa berubah sewaktu-waktu. 

Sesuai namanya, DES memuat daftar saham-saham syariah. Sebagai contoh, daftar ini tidak memuat saham-saham bank berbasis bunga, saham perusahaan rokok atau saham perusahaan minuman beralkohol. 

Saham perbankan yang masuk kategori saham syariah adalah bank syariah seperti PT Bank Rakyat Indonesia Syariah Tbk. (BRIS), PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Syariah Tbk. (BTPS) dan PT Bank Panin Dubai Syariah Tbk. (PNBS).

3. Mulai dari Modal Kecil

Sama seperti investasi saham konvensional, investasi saham syariah tidak harus dimulai dari modal Rp100 juta atau Rp1 miliar. Investasi saham bisa dimulai dengan modal kurang dari Rp1 juta.

Investasi saham dengan modal kecil juga dapat berguna untuk mencegah kerugian yang besar.Tentu saja, keuntungan yang diperoleh juga tidak sebesar apabila menggunakan modal besar.

Tidak sedikit saham syariah yang dapat dibeli dengan menggunakan uang kurang dari Rp1 juta. Misalnya, saham X seharga Rp1.000 per lembar. Dengan minimal pembelian 1 lot (100 lembar) maka uang yang dibutuhkan untuk membeli saham tersebut sebesar Rp100.000

4. Analisa Sebelum Investasi

Setelah menemukan saham syariah, kamu bisa berinvestasi di saham tersebut sesuai dengan modal yang dimiliki. Tentu saja, sebelum membeli saham tersebut, kamu perlu melakukan analisa, baik secara fundamental (berdasarkan kinerja keuangan perusahaan) atau tekniknal (berdasarkan pola, pergerakan grafik, tren).

Setiap investor saham memiliki caranya masing-masing dalam menganalisa sebuah saham. Pada umumnya, analisa itu dilakukan supaya investor  dapat memaksimalkan keuntungan yang diperoleh atau mengurangi risiko kerugian.

5. Review Berkala

Investor pemula juga perlu memeriksa kinerja saham syariah yang telah dikoleksinya secara berkala. Review itu bisa dalam waktu 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, 12 bulan dan seterusnya.

Review perlu dilakukan untuk memastikan lagi apakah keputusan investasi yang diambil sudah benar atau belum. Sebagai contoh, kamu berinvestasi di saham X. Harga saham tersebut berada dalam tren penurunan dalam 1 tahun terakhir. 

Untuk mencegah kerugian yang lebih besar, kamu bisa menjual saham tersebut. Tentu saja, keputusan untuk menjual saham tersebut dilakukan setelah melakukan review dengan berbagai pertimbangan.


Penasaran bagaimana cara mengelola keuangan berbasis Syariah? Apa saja yang diperbolehkan dan tidak? Yuk, join di webinar Shariah Savvy untuk lebih paham tentang mengelola keuangan berbasis Syariah.