Penjelasan Singkat Tentang BLBI

Date:

Meski sudah dua puluh tiga tahun semarak reformasi berkibar di bumi pertiwi, masalah pelik persoalan korupsi pada zaman itu belum kunjung usai dan masih meninggalkan pertanyaan besar. 

Contoh paling nyata adalah bantuan likuiditas Bank Indonesia atau acap kali kita sebut BLBI. Sampai saat ini, kasusnya belum menemui titik terang. Hasil kejahatannya sudah beranak pinak menjadi konglomerasi kuat di Indonesia. Tak dapat dipungkiri kalau kasus BLBI menyeret sejumlah politikus kenamaan kala itu. 

Penjelasan singkat tentang BLBI

Secara umum BLBI adalah pinjaman uang yang diberikan dari Bank Indonesia kepada sejumlah bank yang gagal mengembalikan dana nasabah, atau hampir bangkrut ketika krisis moneter tahun 1998. 

Kala itu, perbankan nasional sedang dalam titik terendah imbas penurunan nilai rupiah terhadap dollar dan pengelolaan serta pengawasan bank yang tidak berjalan baik. Sejatinya, pada saat itu bank sudah tidak lagi mampu menyiapkan kewajibannya untuk menyalurkan kredit atau menyediakan uang pada debitur yang ingin menarik uangnya.

Akhirnya, melalui rekomendasi yang tertuang dalam Letter of Intent (LoI) dari Badan Moneter Dunia (IMF), Indonesia ‘menuruti’ permintaan dari IMF dengan harapan bisa keluar dari tekanan krisis ekonomi dan memperpanjang nafas bagi pemerintahan.

Melalui LoI, ada dua rekomendasi untuk melakukan penyelamatan pada sektor moneter. Pertama, jika sebuah bank sudah tak mungkin lagi untuk diselamatkan, maka pemerintah wajib mencabut izin usahanya. Adapun nanti klausul tentang dana yang tersimpan pada bank tersebut akan dikembalikan oleh pemerintah. 

Kedua, pemerintah bisa menyelamatkan sejumlah bank lewat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Bank tersebut masuk dalam skema bantuan likuiditas dan mereka diwajibkan untuk mengembalikan bantuan tersebut dengan cara mencicil  kepada pemerintah. 

Rencana ini kemudian terealisasi pada bulan Desember 1998, BI menyalurkan bantuan likuiditas sebesar Rp 147,7 triliun kepada 48 bank. Namun, apa yang diharapkan tak sesuai kenyataan. Bantuan likuiditas tersebut banyak diselewengkan dan kuat dugaan penyalurannya bermasalah. 

Melalui Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pemerintah mencatatkan kerugian sebesar Rp 138 triliun. Artinya hanya Rp 6 triliun saja dari total bantuan sebesar Rp 144,53 triliun yang benar-benar digunakan sebagaimana mestinya. 

Berbelit-belit

Karena gejolak politik panjang di awal tahun 2000-an, kasus BLBI baru menemui babak baru pada 30 Desember 2022. Presiden Megawati menekan Instruksi Presiden (Inpres) No 8 Tahun 2002 tentang pemberian jaminan kepastian hukum kepada para pemilik bank yang berhasil melunasi utangnya dan ancaman kepada yang melanggar. Sekaligus memberi kewenangan kepada BPPN untuk menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL) dengan catatan bank harus sekurang-kurangnya membayar 30% dari jumlah kewajiban. 

Kebijakan ini disambut baik, total ada 23 kreditur yang membayarkan kewajibannya dengan menyerahkan aset perusahaan. 

Namun, sejak saat itu skandal BLBI tak pernah terdengar. Kendati tahun 2003 ada vonis kepada pejabat BI yang bersekongkol dengan para pemilik bank seperti Paul Sutopo Tjokronegoro, Hendro Budiyanto, dan Heru Supratomo yang dijebloskan ke penjara dengan kurungan sekitar 2 sampai 3 tahun penjara.

Negara selalu kesulitan untuk mengejar para pejabat/konglomerat hingga politisi yang terlibat skandal BLBI. Lucunya, saat Adrian Kiki Ariawan yang pada saat menerima bantuan likuiditas menjabat sebagai Direktur Bank  Surya dijatuhi vonis seumur hidup oleh pengadilan pada 2003. Akan tetapi, pada saat vonis dibacakan, Adrian sudah kabur ke Australia dan baru kembali pada 2014.

Saat ini, pemerintah masih berusaha menyeret nama-nama seperti Sudjiono Timan, Eko Edi Putranto, Samadikun Hartono, Lesmana Basuki, Sherni Kojongian, Hendro Bambang Sumantri, Edy Djunaedi, Ede Uto, Toni Suherman, Bambang  Sutrisno, Harry Mattalata, Nader Taher, hingga Dharmono K Lawi merupakan pejabat dari beberapa bank yang tersangkut kasus BLBI. 

Beberapa nama juga diusulkan oleh ICW sebagai saksi kunci atau whistleblower agar kasus ini cepat selesai. Salah satunya mantan Presiden Megawati.

Seakan penuh dengan kepentingan. Saat Syafruddin Arsyad Temenggung ditetapkan sebagai tersangka akibat penyelidikan dari Kejaksaan Agung pada tahun 2007 tentang dugaan penyimpangan penerbitan SKL pada buron Sjamsul Nursalim. Kasus BLBI justru makin melebar. 

Jaksa Urip Tri Gunawan yang kala itu bertugas sebagai Ketua Tim Penyelidikan kasus BLBI justru menerima suap dari Artalyta Suryani yang disebut sebagai orang dekat Sjamsul Nursalim dengan mahar Rp 6 miliar. Fokusnya pun bergeser, publik tak lagi memperhatikan BLBI. Urip akhirnya dijebloskan ke penjara selama 20 tahun, sementara Artalyta dijebloskan ke penjara selama 5 tahun.

Terlebih kekecewaan memuncak tatkala putusan Mahkamah Agung (MA) yang membebaskan Syafruddin Arsyad Temenggung pada Selasa 9 Juli 2019. Dalam keputusan sidang kasasi, MA menyatakan bahwa Syafruddin memang terbukti melakukan tindakan seperti yang didakwakan oleh jaksa, namun hakim memiliki pendapat kalau perbuatannya tidak dikategorikan sebagai tindak pidana.

Publik saat ini menanti keseriusan pemerintah. Meski telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia yang termaktub pada Keputusan Presiden RI Nomor 6 Tahun 2021.

Pasalnya, publik sempat kecewa saat penerbitan SP3 dalam kasus Sjamsul yang ditaksir merugikan negara sebesar Rp 4,58 triliun. Tentu saja, kasus Sjamsul adalah satu dari sederet 48 pemilik bank yang terindikasi melakukan penyelewengan. 

Satgas juga telah memanggil sejumlah nama untuk menuntaskan kewajibannya, yang paling menyorot perhatian tentu pemanggilan putra bungsu mendiang Presiden Soeharto, Tommy Soeharto selaku pengurus PT Timor Putra Nasional pada 26 Agustus 2021 kemarin. 

Satgas juga telah memanggil Agus Anwar yang memiliki utang Rp 104,63 miliar, Kaharudin Ongko yang berutang Rp 8,18 triliun, Kwan Benny Ahadi dengan nilai utang Rp 157,72 miliar,  Setiawan dan Hendrawan Harjono dengan utang Rp 3,57 triliun, PT Era Persada dengan utang Rp 130 miliar; dan mantan direktur utama PT Timor Putra Nasional Ronny HR dengan utang Rp 2,61 triliun. 

Hingga akhir tahun 2021, pemerintah menetapkan tujuh obligor atau debitor yang menjadi prioritas penagihan, antara lain;

  • Trijono Gondokusumo dari Bank Surya Putra Perkasa dengan utang Rp 4,89 triliun
  • Kaharuddin Ongko dari Bank Umum Nasional dengan utang Rp 7,83 triliun
  • Sjamsul Nursalim dari Bank Dewa Rutji dengan utang Rp 470,65 miliar
  • Sujanto Gondokusumo dari Bank Dharmala dengan utang Rp 822,25 miliar
  • Hindarto dan Anton Tantular dari Bank Central Dagang dengan utang Rp 1,47 triliun
  • Marimutu Sinivasan dari Grup Texmaco dengan utang Rp 31,72 triliun
  • Siti Hardiyanti Rukmana dari PT Citra Cs dengan utang sekitar Rp 676 miliar.

Masalahnya, pemerintah sedang berhadapan dengan waktu. Penagihan aset obligor tak semudah membalikan telapak tangan. Bukan tidak mungkin aset yang dulu dikuasai telah diserahkan pada pihak ketiga bahkan negara lain. Alhasil pemerintah mesti menekan perjanjian mutual legal assistance (MLA) agar dana tersebut bisa kembali. Ditambah harus ada unsur pidana agar tak menjadi pepesan kosong ketika digugat ke pengadilan.