Sejarah Pegadaian, Si Penyelamat Saat Butuh Dana Segar

Date:

Kalau dengar 'Pegadaian' mungkin yang terbayang adalah penjaminan barang-barang yang bisa ditukar dengan sejumlah uang. Jasa gadai dengan menyerahkan barang tertentu sebagai agunan memang menjadi salah satu layanan PT Pegadaian (persero). 

Tapi, produk Pegadaian sudah lebih luas dari sekadar gadai barang saja. Pegadaian kini menyediakan layanan tabungan emas, penyaluran kredit ultra mikro, sampai pemberian pinjaman dengan jaminan saham atau obligasi. 

Tak hanya itu, Pegadaian melalui dua anak usahanya yakni Pesonna Indonesia Jasa dan Pegadaian Galeri 24 bahkan mengelola kedai kopi dengan konsep kafe kekinian. Seluruh transformasi ini dilakukan Pegadaian demi menyelaraskan kemauan pasar. 

Hal ini terbukti dari kinerja perusahaan yang tercatat positif. Pada 2020 lalu, perusahaan mencatatkan pendapatan usaha sebesar Rp21,96 triliun, naik 24,27 persen dibanding 2019. Omzet pembiayaan juga tercatat naik dari Rp145,63 triliun pada 2019 menjadi Rp165,06 triliun pada 2020. 

Lantas seperti apa sih asal mula Pegadaian berdiri? Bagaimana sejarah Pegadaian selama ini? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

1. Dimulai tahun 1746 di era VOC

Perjalanan Pegadaian terbilang sangat panjang. Jika ditarik jauh ke belakang, asal mula Pegadaian adalah Bank Van Leening yang didirikan perusahaan dagang Belanda, VOC, pada 1746 silam. Bank Van Leening ini merupakan lembaga keuangan yang berperan memberikan kredit kepada nasabah dengan sistem gadai. 

2. Bank Van Leening Dibubarkan Inggris

Tahun 1811, Kerajaan Inggris mengambil alih kekuasaan Pulau Jawa. Saat itu Thomas Stamford Raffles diangkat sebagai Gubernur Jawa. Pada tahun tersebut, pemerintah Inggris pun mengambil alih dan membubarkan Bank Van Leening. Inggris memberi keleluasaan rakyat untuk mendirikan sendiri usaha pegadaian. 

3. Lembaga gadai pertama di Indonesia

Berselang 90 tahun kemudian, dengan penuh dinamika politik kekuasaan kolonial, wilayah Nusantara kembali dikuasai Belanda. Pada 1 April 1901, didirikanlah lembaga gadai negara pertama di Sukabumi, Jawa Barat. Lantas pada 1905, Pegadaian berbentuk lembaga resmi sebagai jawatan. 

4. Pegadaian setelah Indonesia merdeka

Pegadaian terus beroperasi di rentang zaman perjuangan kemerdekaan hingga Indonesia merdeka. Pada 1961, bentuk badan hukum Pegadaian berubah dari jawatan menjadi PN alias perusahaan negara. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (perpu) nomor 19 tahun 1960 Jo Peraturan Pemerintah (PP) nomor 178 tahun 1961.

Kemudian pada 1969, bentuk badan hukum Pegadaian kembali berubah dari PN menjadi Perjan (perusahaan jawatan). Hal ini didasarkan pada PP nomor 7 tahun 1969. 

Kemudian pada 1990, bentuk badan hukum Pegadaian kembali berubah dari Perjan menjadi Perum alias Perusahaan Umum. Hal ini berlandaskan PP nomor 10 tahun 1990 yang kemudian diperbarui dengan P nomor 103 tahun 2000.

5. Pegadaian resmi jadi persero, terus berinovasi

Pada tahun 2012, Pegadaian berubah dari Perum menjadi Persero. Hal ini mengacu pada PP nomor 51 tahun 2011. Pegadaian juga terus melakukan inovasi dengan menambah sejumlah layanan, terutama penyaluran kredit ultra mikro. Nominal pinjaman yang bisa diakses nasabah adalah Rp10 juta. 

Menariknya, pengajuan kredit ultra mikro dinilai cukup mudah, dengan jangka waktu pinjaman yang fleksibel, pelunasan bisa sewaktu-waktu, dan jaminan hanya cukup BPKB kendaraan

 

Tags: