Sukuk Tabungan, Apa Artinya?

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan berencana menerbitkan Sukuk Tabungan seri 007 pada awal November 2020. Sukuk tabungan ini ditujukan untuk warga negara Indonesia (WNI) atau masyarakat umum.

Sukuk tabungan ini menjadi Surat Berharga Negara (SBN) ritel keenam yang diterbitkan sepanjang 2020 setelah Savings Bonds Ritel (SBR) 009, Sukuk RItel (SR 012), SR 013, Obligasi Negara Ritel (ORI) 017 dan ORI 018.

Dengan demikian, sukuk tabungan menjadi sukuk untuk investor ritel ketiga yang diterbitkan pada 2020 setelah SR 012 dan SR 013. Sukuk jenis ST terakhir diterbitkan pemerintah pada November 2019 yaitu ST 006.

Apa arti sukuk tabungan ini? Apa bedanya dengan sukuk ritel? Apa pula perbedaan dengan SBR dan ORI?

Definisi

Sukuk tabungan adalah Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh pemerintah untuk masyarakat umum sebagai sarana investasi. Dengan kata lain, masyarakat yang berinvestasi di sukuk tabungan akan memperoleh keuntungan yang dijanjikan pemerintah.

Pembayaran keuntungan yang disebut sebagai "imbalan" itu dilakukan setiap bulan dan dikirim ke rekening investor. Jangka waktu investasi sukuk tabungan umumnya selama dua tahun. Investor bisa berinvestasi dengan modal minimal Rp1 juta dan maksimal Rp3 miliar. Pada umumnya, imbalan dari sukuk tabungan ini lebih tinggi dibandingkan dengan rata-rata bunga deposito dari bank BUMN. 

Sukuk tabungan dinyatakan sebagai produk syariah oleh lembaga yang berwenang yaitu Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI). Dengan demikian, sukuk tabungan berbeda dengan obligasi konvensional seperti ORI atau SBR yang tidak dikategorikan sebagai produk investasi syariah.

Sukuk tabungan dikelola dengan prinsip syariah yang tidak mengandung unsur gharar (ketidakjelasan), maysir (judi) dan riba (usury).  Sukuk tabungan juga penggunaan akad wakalah. Penerbitan surat utang konvensional pemerintah lainnya seperti ORI dan SBR tidak menggunakan akad seperti halnya sukuk tabungan tersebut.

Dalam hal risiko investasi, sukuk tabungan memiliki risiko yang relatif rendah karena pengembalian pokok investasi dan imbalan dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara. Investor ritel tidak perlu khawatir karena pengembalian pokok investasi dan pembayaran imbalan disediakan dalam APBN.

Dana yang diperoleh pemerintah dari hasil penerbitan sukuk biasanya digunakan untuk membiayai pembangunan proyek infrastruktur. Penerbitan ST 007 kabarnya mirip dengan ST 006 yang bersifat green sukuk yaitu sukuk yang digunakan untuk pembiayaan proyek ramah lingkungan.

Perbedaan dengan Sukuk Ritel

Kendati sama-sama merupakan sukuk, sukuk tabungan memiliki perbedaan dengan "saudaranya" yaitu sukuk ritel. Perbedaan itu mencakup jangka waktu (tenor), bisa dijual atau tidak di pasar sekunder, jenis imbalan dan potensi keuntungan/kerugian modal (capital gain/capital loss).

Pada dasarnya, sukuk tabungan tidak dapat dijual di pasar sekunder seperti halnya sukuk ritel. Sukuk tabungan hanya dapat dibeli di pasar perdana lalu dipegang hingga jatuh tempo. Pada saat jatuh tempo, modal investasi akan dikembalikan seluruhnya. 

Kendati demikian, investor sukuk tabungan dapat melakukan pencairan sukuk lebih awal dengan fasilitas early redemption (pelunasan sebagian pokok sebelum jatuh tempo) di waktu yang ditetapkan.

Karena tidak bisa dijual di pasar sekunder, investor sukuk tabungan tidak memiliki potensi untuk mengalami capital gain atau capital loss seperti halnya sukuk ritel.

Dalam hal keuntungan tetap yang diberikan kepada investor setiap bulannya, imbalan sukuk tabungan bersifat mengambang dengan tingkat imbalan minimal (floating with floor) atau disesuaikan dengan perubahan BI 7 Day Reverse Repo Rate setiap tiga bulan sekali.

Apabila BI 7 DRR naik maka besaran imbalan yang diterima oleh investor ritel akan ikut naik. Sebaliknya, apabila BI 7 DRR turun maka besaran imbalan yang diterima oleh investor ritel tidak ikut turun karena kebijakan imbalan minimal.

Imbalan minimal berarti tingkat imbalan pertama yang ditetapkan akan menjadi imbalan minimal yang berlaku sampai dengan jatuh tempo. Sementara itu, sukuk ritel biasanya memiliki besaran imbalan yang tetap (fixed rate) atau tidak berubah-ubah hingga jatuh tempo. 

Dalam hal jangka waktu (tenor), sukuk tabungan biasanya lebih pendek yaitu hanya dua tahun dibandingkan dengan sukuk ritel yang biasanya mencapai tiga tahun.