Tips Menyelesaikan Sengketa Asuransi

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Punya masalah dengan perusahaan asuransi? Jangan gusar. Ada mekanisme untuk menyelesaikan masalah yang menjadi sengketa tersebut.

Seperti diketahui, hubungan antara nasabah dan perusahaan asuransi tidak selalu mesra. Terkadang hubungan di antara keduanya baik, tapi terkadang pula tidak baik. Sengketa muncul karena adanya perbedaan pemahaman mengenai jasa keuangan antara nasabah dan perusahaan asuransi. Perbedaan pemahaman itu bisa terjadi karena berbagai sebab, misalnya, ketidakutuhan informasi yang diberikan sebelum perjanjian diberikan.

Salah satu masalah yang sering muncul dalam konteks hubungan nasabah dan perusahaan asuransi adalah penyelesaian kewajiban atau klaim. Sebagai contoh, nasabah mengajukan klaim kepada perusahaan asuransi namun perusahaan tidak mau atau tidak dapat melakukannya karena berbagai alasan.

Nah, bagaimana cara menyelesaikannya? Berikut ini tips penyelesaian sengketa asuransi yang disarikan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Mediasi Asuransi Indonesia (BMAI)

1. Bahas di Perusahaan Asuransi Terlebih Dulu

Penyelesaian masalah atau sengketa harus dilakukan di perusahaan asuransi terkait dulu. Mengapa? Setiap perusahaan asuransi memiliki unit kerja pelayanan dan penyelesaian pengaduan konsumen. Perusahaan asuransi diwajibkan oleh OJK untuk memiliki unit tersebut.

Nah, apabila masalah itu tidak bisa diselesaikan di Lembaga Jasa Keuangan maka nasabah dapat membawa masalah tersebut ke BMAI, sebuah Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) yang terdaftar di OJK. 

Di BMAI, ada tiga tahap penyelesaian yang dilakukan yaitu mediasi, ajudikasi dan arbitrase. BMAI dibentuk oleh para pengurus industri asuransi yang tergabung dalam Federasi Asosiasi Perasuransian Indonesia (FAPI) pada 2006.

2. Mediasi

Dalam tahap ini, BMAI sebagai pihak yang berusaha menjadi penyeimbang antara nasabah dan perusahaan asuransi akan menangani supaya kedua belah pihak mencapai kesepakatan penyelesaian sengketa secara damai dan wajar. Mediator yang disediakan BMAI akan menjadi penengah antara kedua belah pihak.

Menurut BMAI, mediasi adalah penyelesaian sengketa melalui upaya musyawarah dan mufakat antara nasabah dan perusahaan asuransi yang difasilitasi oleh mediator.

3. Ajudikasi

Bagaimana bila masalah tidak bisa diselesaikan di tahap mediasi? Nah, pihak pemohon dapat mengajukan kepada BMAI supaya sengketa tersebut diselesaikan melalui proses ajudikasi dimana BMAI akan menunjuk Majelis Ajudikasi.

Menurut situs BMAI, ajudikasi adalah cara penyelesaian sengketa di luar arbitrase dan peradilan umum yang disepakati oleh para pihak untuk diselesaikan melalui BMAI dengan nilai klaim asuransi maksimal seperti yang diatur dalam Peraturan dan Prosedur Ajudikasi BMAI.

Dalam proses ajudikasi dan mediasi, nilai tuntutan ganti rugi yang menjadi sengketa asuransi umum tidak lebih dari Rp750 juta per klaim dan Rp500 juta untuk sengketa asuransi jiwa atau asuransi sosial.

4. Arbitrase

Apabila masalah tersebut tidak juga dapat diselesaikan dalam tahap mediasi dan ajudikasi maka akan penyelesaiannya akan melalui proses arbitrase. Keputusan arbitrase bersifat mengikat dan final sehingga kedua belah pihak tidak dapat mengajukan banding, kasasi atau upaya hukum lain.

Menurut BMAI, arbitrase adalah cara penyelesaian sengketa perdata di luar pengadilan umum yang diselenggarakan di BMAI dengan menggunakan peraturan dan prosedur yang didasarkan pada Perjanjian Arbitrase BMAI