Bunga KPR Turun, Saatnya Berburu Rumah?

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Bunga Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang turun menjadi dambaan para pemburu rumah. Turunnya bunga KPR itu seringkali ditunggu-tunggu oleh para pembeli rumah yang berencana atau sedang membeli rumah dengan cara kredit.

Seperti diketahui, Bank Indonesia telah mengumumkan bahwa suku bunga KPR turun 194 basis poin (bps) menjadi 8,19 persen pada Februari 2021. Turunnya bunga kredit itu merupakan respon bank terhadap kebijakan bank sentral yang telah menurunkan suku bunga acuan 1 persen menjadi 3,5 persen pada Maret 2021 dari 4,5 persen pada Maret 2021.

Pihak perbankan juga mengklaim bahwa bunga kredit perumahan mereka sudah turun sepanjang pandemi ini. BCA, misalnya, menyatakan telah menurunkan suku bunga KPR ke level 7,25 persen. Bank swasta lainnya, CIMB Niaga, juga merilis tingkat suku bunga KPR mereka di angka 7,5 persen per akhir Maret 2021. Berikut ini daftar suku bunga dasar kredit (SBDK) 10 bank pilihan:

Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) Segmen KPR Maret 2021 dan Maret 2020

Sumber: OJK

Sebagai gambaran, SBDK digunakan sebagai dasar penetapan suku bunga kredit yang akan dikenakan oleh bank kepada nasabah. 

SBDK belum memperhitungkan komponen estimasi premi risiko yang besarnya tergantung dari penilaian bank terhadap risiko masing-masing debitur atau kelompok debitur.  Dengan demikian, besarnya suku bunga kredit yang dikenakan kepada debitur belum tentu sama dengan SBDK.

Data perbankan di atas bisa saja berbeda dengan kondisi di lapangan. Dari berbagai pemberitaan di media, ada saja debitur yang mengaku mengalami kenaikan angka cicilan per bulan kendati suku bunga acuan sudah turun.

Lantas apakah ini saatnya membeli rumah impian?

Keputusan membeli rumah seyogyanya disesuaikan kemampuan finansial. Saat menggunakan fasilitas kredit rumah dari bank itu berarti kita menambah utang atau kewajiban baru. Dengan kata lain, ada utang berbunga yang perlu kita lunasi. 

Oleh karena itu, tidak ada salahnya memastikan jumlah utang itu tidak lebih dari 50 persen aset yang dimiliki. Cicilan utang juga sebaiknya tidak lebih dari 30 persen penghasilan atau gaji bulanan. Hal itu perlu dipastikan supaya kita tidak kesulitan dalam melunasi kewajiban tersebut di masa depan.

Perlu diketahui, fasilitas pembiayaan KPR kini tidak hanya ditawarkan oleh bank konvensional, melainkan juga oleh bank syariah. KPR syariah kini menjadi salah satu alternatif pembiayaan perumahan. Kami mengulasnya lebih rinci dalam artikel berikut ini: KPR Syariah: Opsi Menarik Untuk Membeli Rumah?