Deposito Syariah: Pengertian, Fatwa MUI, Perbedaan dengan Konvensional 2021

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Salah satu produk investasi yang masih sangat diminati adalah deposito. Kendati potensi keuntungan lebih rendah daripada instrumen investasi lain, ada banyak alasan orang tetap memilih deposito sebagai salah satu "tempat" menyimpan uang.

Deposito adalah produk simpanan yang ditawarkan oleh bank, bukan produk investasi pasar modal. Deposito menawarkan bunga yang lebih tinggi daripada produk simpanan biasa (tabungan atau tabungan berjangka).

Perlu diketahui, deposito yang ditawarkan oleh bank bukan hanya deposito yang dikelola secara konvensional, namun juga secara syariah. Deposito syariah adalah deposito yang dikelola berdasarkan prinsip-prinsip syariah Islam. Pada saat ini, banyak bank umum, bank daerah dan BPR yang menawarkan deposito syariah kepada para nasabahnya.

Apa bedanya deposito syariah dengan deposito konvensional? Salah satu perbedaan mendasar antara deposito konvensional dan deposito syariah adalah bentuk keuntungan yang diperoleh nasabah atau pemilik dana.

Dalam deposito syariah, nasabah atau pemilik dana tidak mendapatkan bunga. Ya, seperti diketahui, tidak ada istilah bunga dalam produk syariah karena bunga dianggap sebagai riba. Dalam deposito syariah, nasabah akan mendapatkan bagi hasil penempatan dana. Hasil itu dibagi kepada nasabah dan bank.

Bagi hasil atau yang sering disebut sebagai nisbah diberikan kepada nasabah dan bank secara proporsional dengan menggunakan perhitungan yang disepakati sesuai akad. Salah satu contoh bentuk bagi hasil itu misalnya nasabah mendapatkan 70 persen dan bank mendapatkan 30 persen. Ada pula bagi hasil dengan proporsi 60 persen dan 40 persen.

Pengelolaan dengan prinsip syariah Islam itu yang membuat deposito syariah menjadi produk investasi yang unik dan berbeda dari produk deposito konvensional.

Ketentuan MUI

Lembaga yang berwenang menyatakan kesyariatan suatu produk keuangan adalah Majelis Ulama Indonesia (MUI). MUI telah mengeluarkan fatwa yang mengatur mengenai deposito syariah dalam Fatwa Dewan Syari'an Nasional NO: 03/DSN-MUI/IV/2000 tentang Deposito. Fatwa MUI ini menjadi dasar pengelolaan produk deposito syariah.

Menurut fatwa tersebut, deposito yang tidak dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan perhitungan bunga. Sementara itu, deposito yang dibenarkan secara syariah adalah deposito yang berdasarkan prinsip mudharabah.

Dalam transaksi itu, nasabah bertindak sebagai shahibul maal atau pemilik dana, dan bank bertindak sebagai mudharib atau pengelola dana. Sebagai mudharib, bank dapat melakukan berbagai macam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan mengembangkannya, termasuk di dalamnya mudharabah dengan pihak lain. 

Di samping itu, bank sebagai mudharib menutup biaya operasional deposito dengan menggunakan nisbah keuntungan yang menjadi haknya. Pembagian keuntungan harus dinyatakan dalam bentuk nisbah dan dituangkan dalam akad pembukaan rekening.

Fatwa itu juga menjelaskan bahwa bank tidak diperkenankan untuk mengurangi nisbah keuntungan nasabah tanpa persetujuan yang bersangkutan. 

Keunggulan

Dibandingkan dengan instrumen investasi yang lain seperti saham, emas atau reksa dana, deposito (termasuk deposito syariah) memiliki sejumlah kenggulan. Salah satunya adalah produk ini dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

Sama halnya deposito konvensional, deposito syariah juga dijamin oleh LPS.Penjaminan itu dilakukan dengan ketentuan tertentu seperti tingkat bunga wajar simpanan dan nilai simpanan maksimal yang dijamin  Rp2 miliar. Sesuai undang-undang, LPS hanya bisa mengganti simpanan nasabah di bank yang dicabut izin usahanya. 

Karena dijamin oleh LPS tersebut, risiko investasi di deposito syariah relatif lebih rendah. Bandingkan seperti instrumen investasi yang memiliki risiko lebih tinggi seperti saham yang tidak dijamin oleh pemerintah. Risiko rendah ini yang menjadi salah satu alasan mengapa deposito begitu diminati oleh masyarakat.

Di samping itu, tidak seperti tabungan yang dapat ditarik sewaktu-waktu, deposito memiliki jangka waktu pencairan, biasanya 1, 3, 6, 12 bulan dan seterusnya. Jangka waktu ini dapat digunakan oleh nasabah untuk mengatur arus kasnya. Deposito dapat memberikan keuntungan kepada pemilik dana jika dicairkan dalam kurun waktu tertentu.

Di sejumlah bank, deposito syariah tidak hanya diperuntukkan bagi pemilik dana Rupiah, melainkan juga valuta asing seperti dolar Amerika Serikat. Di sejumlah bank, deposito syariah juga dapat dijadikan jaminan bagi nasabah yang membutuhkan pembiayaan. Tentu saja, deposito syariah tidak hanya diperuntukkan bagi umat Muslim saja, melainkan juga seluruh masyarakat dengan latar belakang apapun.