Mengenal 3 Indeks Saham Syariah di Indonesia

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Investasi saham syariah kian berkembang di Indonesia pada saat ini. Sejumlah data yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan perkembangan tersebut.

Pertama, jumlah saham syariah terus bertambah dari waktu ke waktu. Pada 2013, jumlah saham syariah hanya 328. Tujuh tahun kemudian, jumlah saham syariah mencapai 467 saham.

Saham yang disebut saham syariah dimasukkan ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang dirilis oleh Otoritas Jasa Keuangan setiap dua kali dalam setahun.

Kedua, bertambahnya indeks saham syariah di Indonesia. Indeks saham syariah adalah indeks saham yang berisi saham-saham syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia. 

Pada masa lalu, indeks saham syariah hanya Jakarta Islamic Index (JII). Seiring berjalannya waktu, bursa menambah dua indeks saham syariah baru yaitu Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) dan Jakarta Islamic Index 70 (JII70).

Apa perbedaan ketiga indeks saham syariah tersebut? Berikut ini ulasannya:

1. Jakarta Islamic Index (JII)

JII adalah indeks saham syariah tertua di Indonesia. Diluncurkan pada 2000, indeks kini berusia hampir 20 tahun di BEI. Dari indeks ini, kita dapat melihat perkembangan saham syariah di Indonesia.

Berdasarkan data OJK, kapitalisasi pasar JII sebesar Rp74 miliar pada 2000. Hampir 20 tahun kemudian pada September 2020, kapitalisasi pasar JII mencapai Rp1,83 triliun.

Menurut situs BEI, konstituen JII hanya terdiri dari 30 saham syariah yang paling likudi di BEI. Seleksi saham yang masuk JII ditentukan oleh BEI dengan kriteria likuiditas sebagai berikut:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 60 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 60 saham tersebut, kemudian dipilih 30 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi
  • 30 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

2. Indeks Saham Syariah (ISSI)

ISSI adalah indeks saham yang diluncurkan 11 tahun setelah JII diluncurkan yaitu pada 2011. Tidak seperti JII yang hanya berisi 30 saham, ISSI terdiri dari seluruh saham syariah yang tercatat di BEI serta masuk ke dalam DES.

Seperti disebutkan di atas, DES ditinjau ulang oleh regulator sebanyak dua kali dalam setahun. Dengan demikian, penghuni ISSI juga menyesuaikan dengan perubahan dalam DES yang dibuat oleh regulator.

Ketika pertama kali diluncurkan pada 2011, kapitaliasi pasar ISSI sebesar Rp1,96 triliun. Menurut data OJK per September 2020, kapitalisasi pasar ISSI sebesar Rp2,92 triliun.

3. Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

JII70 adalah indeks saham syariah yang paling baru di BEI dibandingkan dengan JII dan ISSI sejak diluncurkan pada 17 Mei 2018. Sesuai namanya, JII70 berisi 70 saham syariah yang paling likuid.

Metoe pemilihan saham yang masuk JII70 mirip dengan JII. Perbedaannya adalah jumlah saham yang diseleksi pada tahap awal. Menurut situs BEI, berikut ini kriteria likuiditas pemilihan saham yang masuk JII70:

  • Saham syariah yang masuk dalam konstituen Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah tercatat selama 6 bulan terakhir
  • Dipilih 150 saham berdasarkan urutan rata-rata kapitalisasi pasar tertinggi selama 1 tahun terakhir
  • Dari 150 saham tersebut, kemudian dipilih 70 saham berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian di pasar regular tertinggi.
  • 70 saham yang tersisa merupakan saham terpilih.

Saham Syariah

Pada dasarnya, saham syariah adalah saham dari perusahaan yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan prinsip syariah. OJK dan BEI memiliki sejumlah kriteria untuk menentukan syariah atau tidaknya sebuah saham.

Menurut situs BEI, ada dua jenis saham syariah yang diakui di pasar modal Indonesia. Pertama, saham yang dinyatakan memenuhi kriteria seleksi saham syariah berdasarkan peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2017 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.

Kedua adalah saham yang dicatatkan sebagai saham syariah oleh emiten atau perusahan publik syariah berdasarkan peraturan OJK no. 17/POJK.04/2015. Menurut regulator, saham syariah antara lain:

1. Emiten yang tidak melakukan kegiatan usaha:

  • Judi atau permainan yang tergolong judi
  • Perdagangan yang dilarang menurut syariah seperti perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa dan perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu
  • Jasa Keuangan ribawi seperti bank berbasis bunga dan peusahaan pembiayaan berbasis bunga dan 
  • Jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian atau judi (seperti asuransi)
  • Memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan atau menyediakan barang atau jasa yang haram zatnya, barang atau jasa haram bukan karena zatnya yang ditetapkan oleh DSN MUI; atau barang yang merusak moral
  • Transaksi yang mengandung siap

2. Emiten yang memenuhi rasio keuangan sebagai berikut

  • Total utang berasis bunga dibandingkan dengan aset tidak lebih dari 45%
  • Total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

 

Apabila Anda berencana untuk berinvestasi saham, Big Alpha telah menyusun sebuah e-book kuartalan yang berisi 15 saham pilihan. Klik di sini untuk melakukan pemesanan.