Modal Rp1 Juta Bisa Investasi Apa?

Date:

[Waktu baca: 5 menit]

Kata "investasi" tidak jarang dipersepsikan sebagai aktivitas yang membutuhkan modal besar, mulai dari belasan juta hingga miliaran Rupiah. Benarkah persepsi tersebut?

Pada dasarnya, investasi adalah aktivitas yang dapat dilakukan dengan modal berapapun. Tentu saja, besaran modal itu akan turut menentukan seberapa besar keuntungan yang diperoleh investor. Keuntungan (dan juga kerugian) investasi dapat diukur dengan persentase yang dikalikan dengan modal tersebut.

Pada saat ini, instrumen investasi legal yang ditawarkan kepada masyarakat cukup beragam. Dalam perkembangannya, instrumen investasi itu kian terjangkau dan dapat diakses dengan modal sekitar Rp1 juta atau kurang dari Rp1 juta.

Dengan kata lain, investasi tidak selalu membutuhkan modal ratusan juta atau miliaran Rupiah. Modal kecil dapat menjadi langkah awal berinvestasi sekaligus membiasakan atau melatih diri melakukan aktivitas tersebut.

Pertanyaannya, instrumen investasi apa saja yang dapat diakses dengan modal Rp1 juta? Berikut ini sejumlah sarana investasi yang dapat diakses dengan modal Rp1 juta.

1. Saham

Saham adalah sarana investasi yang kian populer di masyarakat. Jumlah investor saham di Indonesia terus meningkat dari waktu ke waktu. Per Juli 2020, jumlah investor saham mencapai 1,28 SID (single investor identification) atau meningkat 16% dibandingkan dengan akhir 2019.

Secara keseluruhan, investor pasar modal di Indonesia (termasuk reksadana dan obligasi) dalam periode itu mencapai sekitar 3 juta orang. Jumlah tersebut relatif mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Pada saat ini, modal minimal yang disyaratkan oleh sejumlah perusahaan sekuritas bagi investor ritel adalah Rp100.000. Dengan Rp100.000, seorang investor dapat memiliki rekening saham. Setelah membuka rekening tersebut, investor dapat memilih saham yang akan dibeli.

Baca Juga: Panduan Investasi Saham Syariah Bagi Pemula

Harga saham dan jumlah lot saham akan menentukan modal yang dibutuhkan selanjutnya. Sebagai contoh, saham BBRI. Pada 2 November 2020, harga saham BBRI adalah Rp3.360 per lembar. Dengan ketentuan minimal pembelian saham 1 lot (=100 lembar) maka kita dapat membeli 1 lot saham BBRI dengan modal Rp336.000.

Nah, artinya, dengan modal kurang Rp1 juta kita sudah bisa menjadi investor saham. Tentu saja, tidak semua saham dapat dibeli dengan modal kurang dari Rp1 juta. Saham BBCA, misalnya, yang per 2 November 2020 seharga Rp29.000 per lembarnya. Dengan demikian, 1 lot BBCA seharga Rp2.900.000.

2. Obligasi/Sukuk

Sarana investasi lain yang dapat diakses dengan modal Rp1 juta adalah Surat Berharga Negara (SBN) ritel. Pada dasarnya, SBN ritel ini terdiri dari surat berharga konvensional dan surat berharga syariah.

Sarana investasi yang termasuk surat berharga konvensional adalah Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR). Sementara itu, surat berharga yang menggunakan prinsip syariah antara lain Sukuk Tabungan (ST) dan Sukuk Ritel (SR).

Keempat sarana investasi itu yaitu ORI, SBR, ST dan SR kini dapat diakses dengan modal minimal Rp1 juta. Pembelian obligasi/sukuk kini juga kian mudah karena dapat dilakukan melalui aplikasi di smartphone.

Semakin besar modal yang digunakan untuk membeli ORI, SBR, ST dan SR maka semakin besar pula potensi keuntungan yang diperoleh. Pada saat ini, pemerintah selaku penerbit SBN ritel menetapkan batas maksimal Rp3 miliar untuk pembelian obligasi konvensional atau sukuk untuk ritel.

3. P2P Lending

Pada dasarnya, peer to peer lending adalah sarana pinjam meminjam uang antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman. Bagi pemberi pinjaman, P2P lending adalah sarana investasi, sementara itu bagi penerima pinjaman P2P lending adalah sarana untuk mendapatkan pinjaman yang akan digunakan untuk memenuhi keinginan atau kebutuhannya.

Pinjam meminjam itu difasilitasi oleh perusahaan teknologi finansial (fintech) yang berada di tengah di antara kedua belah pihak. Di sejumlah perusahaan, investor dapat menyalurkan pinjaman dengan modal minimal bahkan Rp100.000. P2P lending adalah sarana investasi yang mulai berkembang dalam kurun 5 tahun terakhir.

4. Reksadana

Reksadana merupakan sarana investasi yang berisi aneka sarana investasi sejenis atau berbeda jenis. Dengan kata lain, reksadana adalah instrumen investasi yang di dalamnya berisi instrumen investasi lainnya yang dikelola oleh manajer investasi.

Pada saat ini terdapat sejumlah reksadana yang ditawarkan oleh perusahaan manajemen aset kepada masyarakat yaitu reksadana saham, reksadana pendapatan tetap, reksadana pasar uang, reksadana campuran dan sebagainya.

Reksadana saham berarti reksadana yang berisi sejumlah saham, reksadana pendapatan tetap berisi obligasi dan seterusnya. Reksadana ini dapat dibeli bahkan dengan modal minimal Rp100 ribu di sejumlah aplikasi atau penjual reksadana.

Sama seperti investasi lainnya, semakin besar modal investasi maka semakin besar pula potensi keuntungan atau kerugiannya. Reksadana dapat dibeli dalam sekali waktu  namun dapat pula dibeli dengan dicicil setiap bulannya.

5. Emas

Emas adalah salah satu sarana investasi klasik di Indonesia bahkan dunia. Sebagian orang mempercayai bahwa emas adalah sarana investasi yang "tidak pernah turun nilainya" dari waktu ke waktu. Emas juga dianggap sebagai safe haven.

Pada dasarnya, emas dapat dibeli dalam bentuk perhiasan atau dalam bentuk batang. Di sejumlah tempat, emas batangan dijual dalam ukuran minimal 0,5 gram atau 1 gram. Per 2 November 2020, menurut situas logammulia.com, harga 1 gram emas adalah Rp994.000.

Baca Juga: Berburu Berkah Reksa Dana Syariah

Harga emas sempat tembus ke level Rp1 juta per 1 gramnya pada pertengahan 2020 seiring pandemi corona, namun kemudian perlahan turun karena berbagai faktor. Di sejumlah tempat, emas dapat dibeli dengan berat minimal 0,5 gram atau seharga Rp527.000 per 2 November 2020.

6. Deposito

Deposito adalah produk simpanan berjangka di bank dimana nasabah tidak dapat menarik simpanannya sebelum jatuh tempo.  Di sejumlah bank, nasabah dapat menyimpan deposito dengan modal minimal Rp1 juta. 

Dalam prakteknya, bunga deposito lebih tinggi daripada bunga tabungan biasa. Namun, tidak seperti tabungan, deposito tidak dapat diambil kapan saja. Sejumlah bank memberlakukan kebijakan pinalti bagi penarikan deposito sebelum waktunya.

Di antara berbagai sarana investasi yang disebutkan di atas, deposito kerap dianggap sebagai sarana investasi dengan risiko yang relatif lebih rendah karena tidak terpengaruh fluktuasi harga aset.