Sejarah Utang Indonesia: dari Era Soekarno Sampai Jokowi

Date:

Isu mengenai utang pemerintah selalu menarik dibicarakan. Nilai utang pemerintah Indonesia memang selalu membengkak setiap tahunnya. Kementerian Keuangan mencatat, nilai utang pemerintah pada Mei 2021 mencapai Rp6.418,5 triliun. Angka ini sudah jauh menanjak dibanding nilai utang pada 2019, Rp4.778 triliun. 

Salah satu jenis utang pemerintah, yang bersumber dari luar negeri, menjadi jenis utang yang paling seksi untuk dibahas. Sumbernya bisa dari negara atau lembaga keuangan dunia seperti Dana Moneter Internasional (IMF) atau Asian Development Bank (ADB). Masih ingat bukan, foto legendaris yang menunjukkan Presiden Soeharto membungkuk di hadapan Bos IMF Michael Camdessus saat penandatanganan Letter of Intent (LoI) pinjaman bagi Indonesia? Momen yang terjadi pada 1998 itu dianggap sebagai kekalahan Indonesia terhadap IMF. 

Lantas apakah utang memang berbahaya? Bagaimana sejarah panjang utang Indonesia? Big Alpha merangkumnya untuk kamu. 

1. Sejak merdeka, Indonesia sudah menanggung utang

Hal ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani. Selepas pengakuan kemerdekaan pada Konferensi Meja Bundar (KMB) pada 1949, pemerintahan yang baru terbentuk sudah menanggung utang warisan kolonial Belanda. Saat itu, nilai utang sebesar US$1,13 miliar sebagai nilai kerusakan perang serta investasi yang dibekukan oleh Belanda di Indonesia. Angka tersebut tentu berat bagi Indonesia yang produk domestik bruto (PDB) saat itu masih kecil. Pemerintah Indonesia di bawah Presiden Soekarno saat itu otomatis menanggung beban keuangan yang tak sederhana. Biaya operasional pemerintah tidak sedikit.Pemerintah juga belum bisa menerbitkan Surat Utang Negara (SUN). Sebagai solusi, Bank Indonesia (BI) saat itu diminta mencetak uang dalam jumlah besar. Tentu saja efeknya langsung terasa: hiperinflasi. 

2. Balance budget mulai diterapkan di Orde Baru

Di bawah pemerintahan Presiden Soeharto, mekanisme penganggaran dengan balance budget mulai dijalankan. Meskipun saat itu belum ada Undang-undang (UU) yang mengatur neraca keuangan pemerintah. Pembangunan saat itu mulai dibiayai dengan kerja sama multilateral atau bilateral. Saat orde baru mulai diterapkan disiplin pembiayaan utang multilateral atau bilateral untuk pembangunan. Pemerintah juga mulai ketat menentukan porsi utang yang bisa diambil setiap tahun anggaran. Pada masa orde baru, rasio utang sempat mencapai 57,7 persen terhadap keseluruhan PDB. Pada 1998 lalu misalnya, saat terjadi krisis moneter, utang pemerintah berada di angka Rp551,4 triliun. Sementara nilai PDB keseluruhan sebesar Rp955,6 triliun. 

3. Rasio utang melambung di era Habibie

Ambruknya ekonomi pada 1997-1998 membuat pemerintahan Presiden BJ Habibie harus menarik utang dalam jumlah besar. Hal itu dilakukan karena situasi ekonomi, sosial, dan politik dalam negeri yang jauh dari stabil. Utang di masa pemerintahan Habibie mencapai Rp938,8 triliun. Padahal PDB nasional saat itu sebesar Rp1.099 triliun. Artinya, rasio utang saat itu mencapai 85,4 persen. Andai saja UU nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara saat itu sudah berlaku, maka rasio utang di era Habibie menyalahi batas rasio utang terhadap PDB, yakni maksimal 60 persen. 

Baca: Tentang Budaya Utang Plat Merah

4. Rasio utang mulai membaik 

Di era kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid atau Gusdur, rasio utang sedikit membaik ke level 77,2 persen. Nilai utang pemerintah saat itu sebesar Rp1.271 triliun, sementara PDB-nya sebesar Rp1.491 triliun. Berlanjut, di bawah kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri, perekonomian Indonesia mulai pulih dari krisis. Rasio utang juga mulai menurun. Nilai utang saat itu sebesar Rp1.298 triliun, sementara PDB sebesar Rp2.303. Artinya rasio utang mencapai 56,5 persen dari PDB. Kemudian di era kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), 2004-2014, nilai utang Indonesia mencapai Rp2.608 triliun. Kabar baiknya, PDB Indonesia juga terus tumbuh menjadi Rp10.542 triliun. Artinya, rasio utang di era SBY sebesar 24,7 persen terhadap PDB. 

5. Rasio utang di tahun 2021

Berdasarkan rilis Kementerian Keuangan, rasio utang pemerintah hingga Juni 2021 mencapai Rp6.418 triliun. Rasio utang pemerintah saat ini mencapai 40,49 persen terhadap PDB. Porsi utang pemerintah didominasi oleh Surat Berharga Negara (SBN) sebesar 86,94 persen dan pinjaman sebesar 13,06 persen. Jika dibedah lebih rinci, SBN tercatat sebesar Rp5.580,02 triliun yang terdiri dari SBN domestik Rp4.353,56 triliun dan valas Rp1.226,45 triliun. Sementara utang dari pinjaman sebesar Rp838,13 triliun. Rinciannya, pinjaman dalam negeri Rp12,32 triliun dan pinjaman luar negeri Rp823,81 triliun. 

6. Mengapa negara berutang?

Di poin terakhir yang diulas Big Apha, kita akan membahas sedikit mengenai alasan pemerintah mengambil utang. Untuk saat ini, utang diambil untuk membiayai berbagai pembangunan infrastruktur dan belanja lain dalam kebijakan fiskal yang ekspansif. Artinya, belanja negara memang lebih besar daripada pendapatannya. Pendapatan negara memang dianggap belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan pembangunan sehingga memunculkan defisit. Untuk menutupnya, dilakukan utang. Namun pemerintah mengklaim bahwa utang yang ditarik saat ini aman karena digunakan untuk belanja produktif.

 

Tags: