Mengenal Tether (USDT) Kripto Kontroversial

Date:

[Waktu baca: 3 menit]

Investasi kripto kian jamak dilakukan oleh masyarakat Indonesia. Seiring makin banyaknya 'kisah sukses' para investor kripto yang mengantongi keuntungan yang fantastis dalam satu tahun terakhir, minat orang terhadap aset digital ikut melonjak. 

Tapi tidak jarang para investor pemula yang ingin mencoba peruntungan dalam berinvestasi kripto kebingungan. Jenis dan jumlah kripto sendiri tercatat sangat-banyak-sekali dan beragam. Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) sendiri merilis ada 229 jenis kripto yang diakui untuk diperdagangkan di Indonesia. 

Catat ya, kripto di Indonesia hanya boleh digunakan sebagai sarana investasi saja bukan untuk alat tukar resmi dalam transaksi perdagangan seperti halnya uang. Pada saat ini, uang Rupiah merupakan alat transaksi yang resmi di Indonesia. 

Dari ribuan jenis kripto di dunia dan ratusan jenis yang diakui di Indonesia, barangkali kamu sering mendengar nama-nama seperti Bitcoin, Dogecoin, Ethereum, Binance, atau XRP. Mereka memiliki kapitalisasi pasar yang sangat besar. Bitcoin, misalnya, memiliki market cap hingga US$1 triliun.

Artikel ini akan mengulas salah satu kripto yang masuk ke dalam empat besar kripto dunia dalam hal kapitalisasi pasar per 19 Mei 2021. Dia adalah Tether atau kripto yang dikenal dengan kode USDT. 

1. Apa Itu Tether?

Dikutip dari situs tether.to, Tether diluncurkan pada 2014. Tether merupakan platform berbasis blockchain yang didesain untuk memfasilitasi penggunaan mata uang fiat di ranah digital.

Menurut situs itu, Tether berusaha mendisrupsi sistem finansial yang konvensional dengan pendekatan yang lebih modern terhadap uang. Tether mengklaim sebagai platform berbasis blockchain pertama yang memfasilitasi penggunaan mata uang tradisional secara digital. Tether mengklaim telah mendemokratisasi transaksi lintas batas dalam blockchain.

2. Mengklaim Ditopang oleh Uang Fiat

Nilai aset kripto yang satu ini diklaim telah "diikat" langsung dengan mata uang fiat seperti dolar Amerika Serikat (US$). Maksudnya, jumlah unit koin diyakini sama jumlahnya dengan uang US$ asli. 

Tether disebut bisa diuangkan dan ditukar sesuai dengan persyaratan platform Tether. Nilai konversi 1 Tether (USDT) diklaim setara dengan US$1. USDT sendiri kepanjangan dari US Dollar Tether.

Namun, investigasi oleh Office of Attorney General (OAG) di New York, Amerika Serikat menemukan bahwa Tether membuat pernyataan palsu tentang Tether yang ditopang oleh dolar AS. Menurut salah satu jaksa, klaim itu merupakan sebuah kebohongan.

Dalam suatu siaran pers resmi yang dirilis Februari 2021, investigasi OAG menemukan bahwa Tether tidak memiliki akses perbankan dimanapun di dunia. Dengan kata lain, tidak ada cadangan yang menopang Tether ini seperti klaim mereka bahwa 1 Tether setara ditopang oleh US$1.

Siaran pers itu menyatakan bahwa Tether--- yang sering dikategorikan sebagai stablecoin atau koin yang nilainya stabil--- sebagai stablecoin tanpa stabilitas. Temuan itu membuat Tether menjadi salah satu kripto yang kontroversial.

3. Apa Fungsi Tether?

Menurut situs tether.to, Tether memungkinkan pemiliknya untuk menyimpan, mengirim dan menerima token digital yang "terikat" dengan dolar AS, Euro dan yuan China secara global dan instan. Tether mengklaim bahwa sejumlah pihak di ekosistem mata uang digital telah mengitegrasikan Tether di sistem mereka.

Menurut situs tersebut, Tether telah memutuskan untuk berhenti melayani konsumen individual dan perusahaan Amerika Serikat. Sampai 1 Januari 2018, tidak ada layanan penerbitan atau pencairan untuk para konsumen di Amerika Serikat tersebut.

4. Diakui Bappebti

Tether masuk ke dalam daftar 229 kripto yang diakui oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). Daftar kripto yang diakui Bappebti ini dituangkan dalam Peraturan Bappebti nomor 7 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang Dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto. Aturan ini berlaku sejak 17 Desember 2020.


 

Tags: