Simak! Cara Lengkap Dapatkan Bantuan UMKM 2021

Date:

[Waktu baca: 4 menit]

Pemerintah berencana kembali memberikan bantuan untuk usaha mikro, kecil dan menengah (bantuan UMKM) pada 2021. Bantuan UMKM itu rencananya akan disalurkan pada Maret 2021. Simak penjelasan cara mendapatkan bantuan UMKM berikut ini!

Bantuan UMKM yang disebut sebagai Bantuan Bagi Pelaku Usaha Mikro (BPUM) itu senilai Rp2,4 juta dan diberikan selama satu kali. Bantuan ini diberikan sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) di tengah pandemi virus corona. Cara mendapatkan bantuan UMKM ini sudah diatur oleh pemerintah.

Bantuan UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan. Syarat penerima bantuan ini, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Nomor 6/2020, antara lain:

1. WNI
2. Punya NIK (Nomor Induk Kependudukan).
3. Punya usaha mikro yang dibuktikan surat usulan calon penerima bantuan dari pengusul bantuan beserta lampirannya
4. Bukan PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD

Baca juga: Daftar Insentif Pemerintah ke Masyarakat di Tengah Pandemi

Pelaku usaha mikro dapat mendaftarkan diri ke sejumlah instansi lembaga pengusul berikut ini: 
1. Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi dan Kabupaten/Kota
2. Koperasi
3. Kementerian/Lembaga
4. Bank/Perusahaan Pembiayaan yang terdaftar di OJK
5. Lembaga penyalur kredit pemerintah seperti BUMN penyalur pembiayaan/pinjaman yang terdaftar di OJK serta Badan Layanan Umum (BLM) yang mengelola dana bergulir untuk koperasi dan UMKM

Bagaimana tahapan penyaluran BPUM?
1. Pengusulan calon penerima
2. Pembersihan data dan validasi data calon penerima
3. Penetapan penerima
4. Pencairan dana bantuan UMKM
5. Laporan penyaluran

Pelaku usaha harus melengkapi data usulan yang terdiri dari:
1. NIK
2. Nama lengkap
3. Alamat tempat tinggal
4. Bidang usaha
5. Nomor telepon

Perlu diketahui, bantuan UMKM yang juga disebut sebagai Banpres Produktif untuk Usaha Mikro ini merupakan dana hibah, bukan pinjaman atau kredit. Dengan demikian, penerima tidak dipungut biaya apapun ketika menerima bantuan ini.

Bagaimana jika pelaku usaha mikro belum menerima rekening di bank? Bank penyalur (BRI, BNI dan BNI Syariah) akan membuatkan rekening tersebut. Penerima bantuan UMKM ini akan diinformasikan melalui SMS oleh banyak penyalur.

Setelah menerima SMS, calon penerima akan segera melakukan verifikasi ke bank penyalur yang sudah ditentukan agar dana bisa segera cair. Penerima bantuan UMKM itu tidak bisa diwakilkan atau dikumpulkan secara kolektif. Jika calon penerima masih punya kewajiban berupa pinjaman di bank maka tidak dapat menerima bantuan UMKM ini. 

Walaupun sering disebut sebagai bantuan UMKM, bantuan ini dikhususkan untuk pelaku usaha mikro dimana kriterianya sesuai dengan UU Nomor 20/2008 tentang UMKM adalah:

1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
2. Punya penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta

Apakah kamu memenuhi berbagai persyaratan dan ketentuan di atas? Jika iya, segera daftarkan diri untuk mendapatkan bantuan UMKM supaya usaha mikromu dapat kian berkembang di tengah pandemi yang tidak mudah ini!